Sayangnya, Kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Eliston Tobing, dan Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan, belum berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kepala Desa dihimbau agar tetap netral dalam Pilkada serentak 2018 yang akan digelar serentak di 171 daerah di seluruh Indonesia pada 27 Juni.
Demikian dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sindawa Tarang baru-baru ini. "Jaga netralitas kepala desa. Kepala desa tidak boleh berpolitik praktis," ujarnya.
Larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk pilkada, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
Dalam Pasal 71 ayat (1) disebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Acara Tertutup
Sejumlah tenaga honor disebut-sebut mendatangi runah dinas Bupati Tapanuli Utara,untuk menerima SK honor, dengan penjagaan ketat gerbang rumah dinas Bupati oleh anggota Satpol PP. Hingga kini tak ada penjelasan resmi Pemkab mengenai kegiatan tersebut
(FH)