Seputar Pengembalian Sebagain Register 42 Sijaba

Masyarakat Kenegerian Pohan Pertanyakan Peruntukan Lahan

Administrator Administrator
Masyarakat Kenegerian Pohan Pertanyakan Peruntukan Lahan
Pelita Batak :

Masyarakat Kenegerian Pohan kini mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait sebidang lahan yang telah dikembalikan oleh Menteri Kehutanan. Semestinya segera di kembalikan kepada Kenegerian Pohan Tonga, setelah sepuluh Tahun Pemerintah menerbitkan surat yang di keluarkan oleh Menhut MS Kaban.

Demikian dikatakan salah seorang masyarakat Kenegerian Pohan (Desa Pohan Tonga) T Sianipar kepada Pelita Batak , Kamis (25/8/2016) di Siborongborong. Pihaknya mensinyalir ada oknum yang memperjual belikan lahan tersebut guna keuntungan dan kepentingan pribadi tanpa dapat menunjukan bukti kepemilikan tanah. Lahan dimaksud adalah lokasi pembangunan pabrik nenas dan kopi di Siborongborong.

Bahkan pihaknya menduga ada upaya oknum pejabat menghilangkan surat pengembalian dan peta lahan tersebut dengan tujuan agar lahan tersebut tidak realisasi di kembalikan oleh Pemerintah Tapanuli Utara kepada masyarakat pemilik.

"Bangunan pabrik sudah lama tak difungsikan. Patut kita duga sudah diagunkan ke bank, dn sengaja tidak akan pernah dilunasi," kata Sianipar.

Padahal sesuai perjanjian lahan tersebut harus di kembalikan kepada pemiliknya jika sudah tidak difungsikan. Atas dasar tersebut pada Tahun 2005 Menteri Kehutanan telah mengembalikan lahan masyarakat tersebut melalui Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara. Akan tetapi realisasinya saat ini belum di kembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, sebab di duga kuat lahan tersebut sudah di perjual belikan oleh masyarakat bekerja sama dengan para mantan pejabat-pejabat Daerah Tapanuli Utara.

Demikian juga halnya dikatakan Togar Siahaan, sebelum turunnya surat dari Menhut No :S.271/Menhut-VII/2005, warga Kenegerian Pohan pada tanggal 10 Mei 2004 telah bermohon kepada Bupati Tapanuli Utara dengan  perihal pengembalian Lahan Hutan Silangit. Atas permohonan tersebut Pemerintah Tapanuli Utara melakukan rapat Dinas pada tanggal 29 Mei 2007 di Balai Kantor Bupati, sebagai tindak lanjutinya dengan surat yang dikeluarkan Sekdakab Taput No/522.1/3513/Dishut/Prog/2007 tanggal 11 Juni 2007.

”Kita sangat menyayangkan tindakan Pemerintah terutama Dinas Kehutanan Tapanuli Utara, sebab Menhut pada Tahun 2005 telah mengeluarkan suratnya untuk pengembalian lahan  masyarakat yang selama ini di pakai pemerintah oleh Kehutanan sebagian dengan luas 160 hektar. Akan tetapi sampai saat ini belum terlaksana pengembaliannya. Kita meminta kepada Pemkab agar lahan tersebut di kembalikan kepada Desa Pohan Tonga," katanya. Sementara masalah pembagiannya terhadap masyarakat pemiliknya menurutnya, itu tahap selanjutnya. Pihaknya menginginkan lahannya dikembalikan dulu. Sebab lahan tersebut sangat di butuhkan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan.

Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Kehutanan Tapanuli Utara Besnur Simamora, saat di konfirmasi Pelita Batak melalui selulernya, tidak aktif.

Menanggapi hal tersebut, Ketua I LSM  Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (MPPK2N) Wilayah Tapanuli Hermanto  kepada Pelita Batak mengatakan, sebaiknya penegak hukum seperti Poldasu dan Kejatisu secepatnya mengambil langkah yang cepat dalam hal ini. Sebab ini telah dapat dikatakan melakukan perampasan, pembodohan kepada masyarakat serta Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

Alasannya kita mengatakan demikian, sebab lahan yang di katakan di kembalikan telah berdiri bangunan, yakni Pabrik Kopi dan Pabrik Nenas. Padahal pabrik tersebut tidak beroperasi lagi.

Hermanto menambahkan, pada tahun 2003, lahan Pabrik Nenas dan kopi di ciptakan pemiliknya dengan 10 sertifikat di lahan 20 hektare, akan tetapi, dalam pembuatan sertifikat tidak ada bukti alas hak kepemilikan lahan, sertifikat bisa di keluarkan oleh BPN Taput. Selanjutnya dijual kepada investor guna membuka perusahaan, tetapi perusahaan tersebut telah tutup setelah di agunkan ke salah satu Bank.

"Sebenarnya kita telah mengetahui siapa dalang dalam perampasan tersebut, dan kita siap membantu penegak hukum dalam pengusutannya. Sebelumnya pihak KPK melalui Deputi pencegahan KPK telah pernah memanggil salah seorang mantan pejabat untuk memberikan salinan bukti kepemilikan tanah dan data pengalihan tanah miliknya serta atas nama keluarga pejabat tersebut," ujar Hermanto.(FH)
Komentar
Berita Terkini