Medan (Pelita Batak) :
Pemkab Lombok Barat tertarik belajar penanganan pasar tradisional dengan Pemko Medan. Apalagi dalam waktu dekat ini Pemkab Lombok Barat berencana mendirikan Perusahaan Daerah (PD) untuk mengelola seluruh pasar yang ada. Untuk itu diperlukan masukan, saran maupun payung hukum karena Pemko Medan sudah lama mendirikan PD Pasar untuk menangani 52 pasar tradisional yang ada di Kota Medan.
Demikian terungkap ketika Kadis Perindustrian dan Perdagangan Lombok Barat, Drs H Mahyudin MSi beserta sejumlah jajarannya melakukan studi banding ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan Jalan AH nasution, Rabu (28/9/2016).
Diungkapkan Mahyudin, saat ini Pemkab Lombok Barat memiliki 32 pasar tradisional. Dari jumlah itu, 28 diantaranya dikelola langsung Pemkab Lambok, sedangkan 2 pasar tradisional masih dikelola pihak desa dan belum diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah (Pemkab Lombok Barat).
Selama ini jelas Mahyuddin, pengelolaan pasar tradisional yang dilakukan menghasilkan kontrisbusi sebesar Rp.2,5 miliar pertahun. Sedangkan jumlah nominal yang masuk PAD sekitar Rp.1 miliar, sedangkan sisanya Rp.1,5 miliar lagi untuk biaya perawatan serta gaji. Untuk meningkatkan hasil dari pasar ini, Pemkab Lombok Barat melalui Bappeda telah melakukan penelitian.
"Salah satu saran yang diberikan dari hasil penelitian yang dilakukan tersebut, pengelolaan seluruh pasar tradisional di Lombok Barat harus membentuk PD Pasar. Untuk itu kami memilih Kota Medan menjadi tempat studi banding dalam rangka membentuk PD Pasar. Sebab, Pemko Medan sudah lama mendirikan PD Pasar,” kata Mahyuddin.
Melalui studi banding yang dilakukan, Mahyuddin ingin mengetahui lebih jauh soal pendirian PD Pasar. Selain payung hukum, juga soal peraturan dalam mengatur komiditas, penetapan biaya tarif maupun sewa kios. Kemudian apa upaya-upaya yang dilakukan dalam upaya meningkatkan penghasilan, sebab jika pengelolaan pasar sudah dalam bentuk PD Pasar tentunya output yang diinginkan adalah profit.
"Semua masukan yang kami terima nanti tentunya sangat membantu dalam upaya mewujudkan pendirian PD Pasar di Pemkab Lombok Barat. Semoga dengan pendirian PD pasar nanti, pendapatan yang diperoleh untuk PAD bisa lebih meningkat,” harapnya.
Kedatangan rombongan dari Disperindag Pemkab Lombok Barat ini diterima Plt Kadisperindag Kota Medan, Musadat Nasution diwakili Sekretaris Said Chaidir didampingi Kabid Perdagangan, Irfan Syarif Siregar, Kabag Usaha PD Pasar, Agus Syahputra, Kacab 2 PD pasar, Budi SE dan KoordinatorBidang Pemberdayaan UKM Kadin Medan, Sujonsen.
Kepada rombongan Disperindag Kabupaten Lombok Barat, Said mengucapkan terima kasih karena telah memilih Kota Medan sebagai tempat studi banding. Menurut Said, pemilihan itu sudah tepat karena sejak tahun 1993 Pemko Medan telah mendirikan PD Pasar, sebelumnya penanganan pasar dilakukan oleh Dinas Pasar.
Sementara itu Kabid Perdangangan, Irfan Syarif Siregar menambahkan, PD Pasar Kota Medan saat ini mengelola 52 pasar tradisional. Selama operasionalnya, PD Pasar tidak menggunakan dana APBD. Selain mampu membiayai seluruh operasional, PD Pasar juga telah memberikan kontribusi untuk PAD Kota Medan.
"Semoga masukan yang diberikan nanti dapat menjawab semua yang diinginkan. Untuk itu kita sengaja mendatangkan pihak PD Pasar dalam pertemuan ini,” ungkap Irfan.
Untuk lebih jelasnya, Irfan pun mempersilahkan Kabag Usaha PD Pasar, Agus Syahputra untuk menjelaskan secara lengkap mengenai PD Pasar Kota Medan, termasuk apa yang menjadi pertanyaan Kadisperindag Lombok Barat. Agus pun kemudian menjelaskan secara detail, mulai pendirian, kendala yang dialami serta upaya-upaya yang dilakukan untuk peningkatan PAD.(TAp)