Laporan David Manullang, Wartawan Pelita Batak
Medan (Pelita Batak): Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam mendesak Polda Sumatera Utara untuk menyelidiki kasus meninggalnya Rifzal Riandy Siregar (25) di Polsek Batangtoru dan mengevaluasi kinerja jajaran Polsek Batangtoru. Hal ini disampaikan Amin dalam konfrensi pers di kantor KontraS Sumut, Selasa 18 September 2017.
Rifzal ditahan di Polsek Batangtoru sejak Minggu 27 Agustus 2017 sekitar pukul 23.00 WIB terkait kasus perkelahia dengan Bripda Kharil Fadli yang bertugas di Polsek Batangtoru. Seminggu ditahan, Rifzal ditemukan tewas pada Minggu 3 September 2017.
Pihak kepolisian menyebut Rifzal meninggal akibat gantung diri. Namun keluarga Rifzal merasa ada banyak kejanggalan dalam kematian Rifzal.
Amin yang mendampingi keluarga korban memaparkan berbagai kejanggalan terkait kasus Rifzal misalnya adanya pengakuan Rifzal pada keluarga bahwa ia kerap dipukuli oleh oknum Polsek Batangtoru. Pada saat Rifzal meninggal, pihak polsek juga tidak segera menghubungi keluarga korban.
Keluarga baru diberi tahu pada Senin 4 September 2017 pukul 05.30, sekitar 8 jam setelah korban meninggal. Saat pihak keluarga datang, jenazah Rifzal sudah berada di RSU Padang Sidempuan tanpa pemberitahuan pada keluarga terlebih dahulu.
Keluarga kemudian meminta otopsi dilakukan di RSU Pematang Siantar namun secara sepihak polisi memindahkan otopsi ke RA Bhayangkara Medan dan sampai saat ini keluarga belum menerima hasil visum dan hasil otopsi.
Rifki Sawali Siregar (27), kakak korban yang turut hadir menyebut bahwa begitu ia tiba di RSU Padang Sidempuan, seorang oknum polisi sempat mendesaknya untuk langsung menandatangani surat pernyataan yang isinya keluarga membawa pulang jenazah namun ia menolak.
Amin menyayangkan pihak Polsek Batangtoru yang tidak mau memberi hasil visum dan hasil otopsi. Azam menyebut usaha keluarga untuk mendapatkan kebenaran dipersulit oleh pihak kepolisian. Sebelumnya keluarga korban telah mencoba melaporkan kasus penyiksaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Rifzal ke Polda Sumatera Utara namun laporan tersebut ditolak karena kurangnya alat bukti.
"Bagaimana bisa, kalau hasil otopsi tidak diberikan dan saksi kunci juga semua di pihak kepolisian?" kata Amin.
Amin menyatakan bahwa pihak kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara harua segera melakukan penyelidikan dan mengevaluasi jajaran Polsek Bayang Toru dan Polres Tapanuli Selatan. Jika tidak ada tindakan dari kepolisian maka citra kepolisian di masyarakat akan semakin buruk.
"Ada tahanan yang meninggal di tahanan saja sudah merupakan kelalaian kepolisian apalagi ada dugaan penyiksaan," ujarnya.
Berdasarkan catatan KontraS, sepanjang tahun 2016 ada setidaknya enam kasus dugaan penyiksaan yang berujung kematian di Sumatera Utara. Tahun ini KontraS Sumut sudah mendampingi dua kasus penyiksaan yang mengakibatkan kematian. Azam berharap Polda Sumut segera melakukan evaluasi kinerja terutama di Polsek Batangtoru dan Polres Tapanuli Selatan.(*)