Padangsidimpuan (Pelita Batak) :
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis menegaskan bahwa berkas calon legislatif (caleg) atas nama Feriansyah Hasibuan sudah sesuai dengan tahapan maupun regulasi yang ada.
"Segala sesuatunya berkenaan berkas pencalegan Feriansyah Hasibuan (FH) asal Partai Hanura, valid dan tidak ada permasalahan," ujar Tagor diruangan kerjanya, Rabu 2 Oktober 2019 menjawab polemik yang berkembang ditengah masyarakat.
Polemik itu, menurut dia, adanya opini yang menyimpulkan, salah satu item berkas, yakni surat keterangan bebas ketergantungan narkotika yang disampaikan FH pada saat mendaftar menjadi caleg dari daerah pemilihan (dapil) I, Kota Padangsidimpuan, tidak sepenuhnya divalidasi pihak KPUD.
"Pada posisinya kami (KPUD Sidimpuan) hanya menerima, yang mengeluarkan dokumen itu adalah pihak yang terkait. Seperti halnya surat keterangan bebas dari narkotika itu, yang menerbitkannya adalah dari rumah sakit. Atau, contoh lainnya seperti SKCK, wewenangnya ada pada kepolisian," tegas Tagor.
Sebagai bukti autentik atau bukti fisik penerbitan dokumen dimaksud, Tagor pun memperlihatkan langsung Surat Keterangan Bebas Ketergantungan Zat Adiktif dan Narkotika yang dikeluarkan SMF Penyakit Jiwa, RSUD Dr. Pringadi, yang beralamat di Jalan Prof. Yamin SH No. 47, Medan.
"Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Ketergantungan Zat Adiktif dan Narkotika bernomor 7267/BN/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018, FH dinyatakan negatif memakai zat adiktif dan narkotika, baik itu ganja, opiate (morfhin), benzidiazevin, serta methamphitamin (ekstasi)," sebutnya.
Berkaca dari dokumen itu, lanjut Tagor, opini ataupun asumsi yang seakan-akan menyematkan bahwa pihak KPUD tidak objektif menelusuri rekam jejak para caleg, itu tidak benar. Tagor memastikan seluruh berkas peserta pileg, diverifikasi dengan penuh kehatian-hatian.
"Tak hanya FH, semua berkas caleg yang ikut mendaftar disaat tahapan kita teliti dengan mempedomani PKPU No. 32. Kita antisipasi betul, jangan sampai ada caleg bermasalah yang lolos. Berkaitan pencalonan FH saat itu, memang tidak ada sedikitpun informasi masyarakat berkonotasi negatif," tandas Tagor.
FH yang juga masuk dalam jajaran anggota DPRD Sidimpuan termuda dengan usia 23 tahun, sebulan ke belakang ini memang menjadi sosok yang kontroversial. Kehadiran FH di kancah perpolitikan daerah dinilai bisa menjadi inspirator bagi kalangan muda.
Sayangnya, diawal permulaan menapaki karir politiknya, FH harus terantuk pada kasus yang menderanya. Saat hendak bertolak dari Kota Medan menuju Kota Padangsidimpuan, FH kedapatan bawa alat isap sabu. Tetapi, hasil pemeriksaan kepolisian menyebut tidak disertai BB.
Meski banyak yang melontarkan kalimat kritikan tajam, namun tidak sedikit pula yang mengungkapkan rasa empatinya. Yang berempati berpendapat, boleh jadi itu merupakan pelajaran berharga bagi FH, untuk lebih mengerti sekaligus bisa mengaspirasikan sesungguhnya bahaya narkoba perlu penanganan bersama.(Saut Togi Ritonga)