Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Djarot, DBT Tak Hadiri Panggilan Kedua Polda Sumut

Administrator Administrator
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Djarot, DBT Tak Hadiri Panggilan Kedua Polda Sumut
Aries|pelitabatak
Kasubdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya
Medan (Pelita Batak):
Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut sudah layangkan surat panggilan kedua terhadap DBT pemilik salah satu surat Kabar Harian di Sumut itu, tanggal 25 Juni 2018.

Hal itu dibenarkan Kasubdit II/Cybercrime AKBP Herzoni Saragih, Selasa (26/6) sekira pukul 15.00 Wib, surat panggilan kedua terhadap DBT sduah dikirimkan, tetapi DBT tidak menghadiri panggilan kedua tersebut untuk kasus dugaan pencemaran nama baik Djarot Saiful Hidayat.

Sementara itu, kata Herzoni, terkait pengaduan kasus tersebut pihaknya akan terus lakukan upaya yang terbaik sesuai hukum yang berlaku. Semenatra langkah yang akan dilakukan adalah koordinasi kepada saksi Ahli Bahasa dan Ahli Pidana Hukum. Hal itu untuk lebih menguatkan pengaduan tersebut apakah bisa disebut sebagai pencemaran nama baik terhadap korban Djarot Saiful Hidayat.

Setelah itu, panggilan ketiga dengan pemaksaan terhadap DBT akan dilayangkan, karena sudah dua kali surat panggilan tidak direspon.

Inisial LA teman akun milik DBT sudah diamankan di Polda Sumut, karena ia membenarkan isi akun Facebook miliknya atas pencemaran nama baik terhadap Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat dari partai PDI Perjuangan.

Pada Jumat (22/6), Kasubdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih juga memberikan keterangan kepada awak media. Herzoni pada saat itu, mendapat laporan dari Panit I Unit II Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Mardianta boru Ginting, bahwa Paslon Nomor 2, Cagubsu Djarot Saiful Hidayat tidak pernah membagi - bagikan uang kepada Kades dan masyarakat Desa Simpang Kawat, Kabupaten Asahan. Kami kan mencari kebenaran dilapangan,"katanya, bukan hanya dari laporan terlapor kami dengarkan. Jadi Djarot tidak terbukti melakukan 'Money Politic' dengan membagi-bagikan uang kepada Kades dan masyarakat Desa Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.

Jadi postingan DBT dan LA tidak dibenarkan oleh Kades, itu berita bohong. Saya tidam pernah diberikan uang dari pak Djarot, bahkan kedatangan pak Djarot ke Desa Simpang Kawat hanya berkunjung bukan membagi-bagikan uang,"terang Herzoni.

DBT membuat di akun Facebook miliknya 'Dajarot Money Politic' dengan bagi-bagikan uang kepada Kepala Desa (Kades) dan masyarakat Desa Simpang Kawat, Kabupaten Asahan. 

Itu hanya isu murahan dan masyarakat Sumut sudah pintar. Tidak akan terpengaruh isu Djarot. Pak Djarot kan adalah orang yang bersih dari korupsi dan sudah terbukti selama pak Dajrot Walikota Blitar dan sempat mengantikan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tidak mungkin beliau (Djarot/red) sekonyol itu dengan membagi-bagikan uang kepada Kades maupun masyarakat Desa Simpang Kawat," kata Sandi Wu Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan), saat ditemui di Polda Sumut, Sabtu (9/6) sekira pukul 15.30 Wib lalu.

Sebumnya, tim Kuasa Hukum Djarot Saiful Hidayat, Rion Arios SH, pada hari Rabu (6/6) lalu. Mereka melaporkan 2 akun Media Sosial (Medsos) yang mempunyai DBT dan LA ke Polda Sumut. Dalam laporan resminya yang tertuang di Nomor STTPL 672/VI/2019/SPKT "II", diduga akun tersebut telah melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Aries)
Komentar
Berita Terkini