Medan (Pelita Batak):
Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tengah dibidik aparat Kepolisian. Praktik penyelenggaraan yang karut marut kabarnya menjadi penyebab. Miliaran Rupiah menjadi potensi pemasukan oleh oknum - oknum yang tak bertanggungjawab yang diduga diselewengkan.
Kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, menjadi salah satu perhatiannya untuk membidik oknum yang tak bertanggungjawab. "Dari hasil analisisnya, potensi PAD Tahun 2018 katanya mencapai Rp 139 Miliar, namun per Oktober kemarin hanya Rp 8 sampai Rp 9 Miliar. Menurutnya ini tak wajar," katanya.
"Maka dari itu ini yang tengah kita selidiki, kenapa bisa begitu. Pemerintah daerah ini kan perpanjanjangan tangan pemerintah pusat. Intinya bagaimana masyarakat bisa merasakan kehadiran negara di dalam kehidupannya," ungkap mantan Wakapolda Sumut, ketika berkunjung ke Warkop Jurnalis Jalan H Agus Salim, Kamis (13/12), sekira pukul 17.00 Wib.
Ia menyinggung soal penyelewengan pajak dan retribusi dari sejumlah pos - pos pemasukan daerah, diantaranya Pajak reklame, Izin Mendirikan Bangunan (IMB),bahkan sampai ke pemasukan dari retribusi parkir yang terjadi di Medan.
Polda Sumut bakalan menyelidiki potensi kebocoran PAD dari pajak dan retribusi Kota Medan. Diantaranya Parkir, pajak reklame, Pajak IMB.
Data terakhir yang didapat dari IMB target pemasukan pada 2018 yakni Rp 147 Miliar, sampai bulan November baru Rp 23 Miliar. Ada Rp 124 Miliar potensi lost. Kemudian, potensi pajak reklame ditarget Rp 107 Miliar dan yang baru diserap sebesar Rp 12 Miliar, ada potensi lost Rp 95 Miliar. Kemudian, potensi parkir Rp 43,8 Miliar yang diserap Rp16,8 miliar. "Ada potensi lost Rp 27 Miliar. Padahal ini kan kalau bisa diserap dengan baik, bisa digunakan untuk masyarakat," katanya.
Ia mengaku pihaknya sudah memperingatkan Pemko Medan agar benar - benar bekerja mengumpulkan pendapatan daerah.
"Inilah kesempatan saya, selama ini saya tinggal di Sumut dan ini kesempatan terakhir saya selagi menjabat Kapolda Sumut. Kita dorong dan desak Pemko Medan untuk meraup seluruh potensi - potensi yang lebih baik dan kedepannya tidak ada oknum - oknum yang menyelewengkan PAD," katanya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Ditkrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtama yang turut hadir dalam kesempatan itu mengaku pihaknya sudah mengimbau secara persuasif, selain akan melakukan tindakan tegas terkait dugaan penyelewengan - penyelewengan yang berpotensi menyebankan kebocoran PAD tersebut.
"Seperti kemarin, kita ada melakukan OTT soal pajak permainan pajak restaurant. Pertama caranya akan diimbau untuk berbenah, kalau tidak mau dicubit, kalau enggak juga mau kita tindak," ungkapnya.
Mantan Kabidkum Polda Sumut mengatakan sejumlah penyelewengan - penyelewengan itu dikarenakan adanya tangan - tangan tak terlihat dan tersentuh yang bermain. "Ada banyak invisible hand yang bermain di sana. Makanya itu yang menyebankan kebocoran - kebocoran tadi terjadi," katanya.
Untuk di Medan sudah 2408 reklame tak berijin yang ditindak dan masih sisa 600 - 700 reklame besar yang berjalan untuk ditertibkan.
Rony menyebut selama ini modus yang dilakukan oleh para pelaku pengemplang pajak reklame itu adalah dengan memajang photo - photo pejabat Daerah. Tujuannya agar reklame - reklame bermasalah itu tidak ditertibkan. "Nah, hal ini sedang kami selidiki dan akan dicari siapa yang bertanggungjawab mulai penyedia hingga penggunanya," ungkap Rony.
Pos - pos yang menjadi potensi penyelewengan menurut perwira Polisi berpangkat tiga melati emas itu diantaranya Pendidikan, Kesehatan, Pelayanan terpadu, Dinas Sosial, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kebersihan, Pekerjaan Umum (PU).
"Dalam program 100 hari Kapolda Sumut, beliau sudah menegaskan dan memaksa agar Pemko Medan bekerja maksimal. Jangan sampai ada penyelewengan bila tidak akan ditindak," pungkas Rony. (Arman)