Kades Huraba Dituding Gunakan Dana Desa Rusak Hutan Suaka, Potensial Digunakan Perambah Hutan

Administrator Administrator
Kades Huraba Dituding Gunakan Dana Desa Rusak Hutan Suaka, Potensial Digunakan Perambah Hutan
Saut Togi Ritonga
Jalan bukaan dengan dana desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur menuju kawasan HP dan HSA Dolok Lubuk Raya.

Tapsel (Pelita Batak) : Hutan kawasan Suaka Alam (SA) Dolok Lubuk Raya menjadi lebih mudah diakses. Pasalnya, Kepala Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan menggunakan dana desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp.398.506.000 untuk pembukaan jalan bervolume  4.500 meter.

Direktur LSM ALARM, AR. Morniff Hutasuhut, Senin 19 Maret 2018 mengatakan, jalan tersebut dibuka terkesan untuk mempermudah akses transportasi illegal logging, yang diduga berasal dari Kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Suaka Alam (HSA) yang konon diangkut ke panglong di Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Morniff mengatakan kawasan SA Dolok Lubuk Raya sejak zaman penjajahan Belanda telah dikukuhkan  sebagai Kawasan Hutan Negara Register-2, ditetapkan SK Menteri Pertanian No.923/Kpts/Um/12/82 tanggal 27 Desember 1982.

HSA ini masuk wilayah kerja Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara Seksi Konservasi Wilayah III Padangsidimpuan. Hutan Produksi berdasar TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) 1982. Kawasan Hutan Produksi wewenang & tanggungjawab Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara c/q Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) X Padangsidimpuan.

Dari hasil investigasi tersebut, Kepala Desa Huraba Ahmad Naharim Sitompul diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK nomor P.50/MnLHK/Setjen/Kum.2/6/2016 Tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Perusakan Hutan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Hutan, UU nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi dengan Perubahannya UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dikatakannya, pihaknya telah mengkonfirmasi Kepala KPH-X Erpi Hasibuan dan menegaskan siap menghadirkan saksi-ahli guna pengukuran lokasi perambahan dan memastikan pelanggaran hukum terkait bisnis illegal logging di Kawasan Hutan Suaka Alam Dolok Lubuk Raya tersebut.

Morniff menilai Kepala Desa Huraba, Ahmad Naharim Sitompul sudah tumpang tindih, mulai dari tindakan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sampai keberaniannya menggunakan uang negara berupa Dana Desa untuk buka jalan guna mempermudah pengangkutan kayu curian dari Kawasan HP dan HSA Dolok Lubuk Raya itu.

Anehnya, ada prasasti cor beton berlapis marmer hitam bertuliskan data proyek Dana Desanya yang didirikan dalam Kawasan HP.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini