KPU Nyatakan Berkas Balon Gubsu JR Saragih-Ance Selian Tidak Memenuhi Syarat

Administrator Administrator
KPU Nyatakan Berkas Balon Gubsu JR Saragih-Ance Selian Tidak Memenuhi Syarat
ist|pelitabatak
Medan (Pelita Batak) :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan satu berkas persyaratan Balon Gubernur, yakni JR Saragih, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Demikian disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).

Rapat tersebut berdasarkan hasil penelitian berkas persyaratan pasangan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2018-2023.

"Berkas persyaratan tersebut yakni fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang," ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut Benget.(TAp|mo)
Komentar
Berita Terkini