KPK Tetapkan 38 Tersangka Baru dari Sumut

Administrator Administrator
KPK Tetapkan 38 Tersangka Baru dari Sumut
ist|pelitabatak

Medan (Pelita Batak):

'Angin busuk' kembali berhembus di provinsi Sumatera Utara. Kenapa tidak? 38 mantan dan anggota DPRD Sumut dikabarkan menjadi daftar tersangka Komisi Pemberatansa Korupsi (KPK). Penetapan tersangka tersebut terkait pengusutan tindak korupsi yang dilakukan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019.

Beredarnya surat KPK kepada Ketua DPRD Sumut no B/227/DIK.00/23/03/2018 tertanggal 29 Maret 2018 perihal pemberitahuan yang diteken Aris Budiman, Deputi Bidang Penindakan Direktur Penyidikan KPK. Pada poin kedua surat tersebut disebutkan nama-nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Nama-nama yang tercantum ialah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tombak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Dtm Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Sianturi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga,Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elizaro Duha,Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean.

Dirilis medanbisnisdaily, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang dikonfirmasi mengenai kebenaran surat KPK yang ditujukan kepadanya mengaku belum menerimanya. Keberadaan surat tersebut diketahuinya berdasarkan informasi dari sejumlah temannya. Kendati demikian dia menolak mengomentarinya.

"Saya percaya kalau surat KPK itu ada. Akan tetapi karena belum saya terima, saya belum bisa mengeluarkan pernyataan apapun. Tunggu Senin depan (2/4/2018) ketika saya masuk kantor barulah bisa bikin pernyataan," tegas Wagirin melalui sambungan telepon, Jumat (30/3/2018) malam.(TAp|mbd)

Komentar
Berita Terkini