Julius Simanjuntak Dibekuk Polisi

Administrator Administrator
Julius Simanjuntak Dibekuk Polisi

Medan (Pelita Batak) :
Julius Herianto Simanjuntak (23) warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal diamankan petugas Reskrim Polsek Sunggal.

Ia karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pengamen bernama Anjar alias Ucok warga Langgan Payung, Labuhan Batu Selatan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Panit Reskrim Ipda Martua Manik mengatakan, kejadian berawal saat pelaku kehilangan HP dari kios rokoknya di jalan Sei Batang Hari. Pelaku langsung menuduh korban yang telah mencuri HPnya, lantaran korban malam hari duduk- duduk di kios miliknya.

"Pelaku dan rekannya Evan panjaitan (DPO) dan Bibi silitonga (DPO) mengikat kedua tangan korban ke pohon. Pelaku kemudian membakar kaki dan tangan korban dengan menggunakan tali nilon yang dibakar, untuk memaksa korban mengakui perbuatannya," katanya, Minggu (16/10/2016).

Pelaku Evan memukul kepala korban dengan menggunakan rantai anjing dan pelaku Bibi memukul perut korban dengan tangannya secara berulangkali. "Korban yang kesakitan membuat kakinya mengenai botol gelas aqua yang berikan minyak bensin bercampur solar dan oli kotor. Akibatnya, api menyambar tubuh korban," ujarnya.

Petugas Polsek Sunggal yang mendapat informasi turun ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku Julius. Sementara Korban dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 buah selang air warna merah, 1 gulung kabel warna hitam, 1 buah rantai anjing, 1 pasang sendal jepit dan 1 buah jerigen," ungkapnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya Evan dan Bobi. "Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 170 Subs 352 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkasnya. (TAp)

Komentar
Berita Terkini