Presiden meminta agar setelah penyerahan SK itu, di dalam peta juga nanti akan ada penyesuaian, ada kriteria baru, yaitu mengenai hutan adat. "Ini penting sekali, karena yang ada di kantongan saya sekarang ada 12,7 juta, 12,7 juta Ha yang akan terus kita bagikan, tetapi pada masyarakat, pada rakyat, pada kelompok tani, kepada masyarakat adat, sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat, masyarakat-masyarakat adat," papar Presiden seraya menambahkan bahwa pengakuan hutan adat bukan mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh Undang-undang dasar 1945.
"Pengakuan hutan adat, pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, berarti adalah pengakuan nilai-nilai asli Indonesia, pengakuan jati diri asli bangsa Indonesia," ujar Presiden Jokowi.
Menurut Presiden, nanti ini akan terus diseleksi, disaring, dan diberikan SK karena yang diberikan saat ini masih sangat kecil sekali yaitu 12,7 juta Ha.
Diingatkan oleh Presiden Jokowi, bahwa sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni kehidupan manusia dengan alam.
"Saya rasa nilai-nilai yang penting kita ingat semua di masa modern yang ada sekarang ini. Apalagi di tengah sengitnya arus budaya global dan persaingan global yang semakin sengit. Janganlah pernah kita lupakan kearifan lokal, kearifan nilai-nilai asli bangsa Indonesia," tutur Presiden.
Presiden menegaskan, negara hadir untuk melindungi nilai-nilai asli bangsa serta berpihak kepada masyarakat atau rakyat yang lemah posisi tawarnya, khususnya masyarakat hukum adat.
Presiden juga menginstruksikan kepada kementerian yang terkait untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan teknis berkaitan dengan penyelamatan, pemanfaatan sumber daya alam. "Penyelamatan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang kita miliki sebagai harta bangsa Indonesia," ujarnya.
Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, serta Gubernur, Bupati, perwakilan negara-negara sahabat, dan perwakilan tokoh masyarakat hutan adat. (R2/setkab.go.id)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified