Ini Tugas-tugas dan Anggota Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT)

Administrator Administrator
Ini Tugas-tugas dan Anggota Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT)
Dok
Ilustrasi Perpres

Medan (Pelita Batak): Pasal 3 Perpres No 49 Tahun 2016 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT) menyebutkan susunan organisasinya terdiri Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Dalam copy Perpres No 49 Tahun 2016 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT) yang diterima redaksi, Minggu 19 Juni 2016, disebutkan Menko Kemaritiman akan otomatis menjadi Ketua Dewan Pengarah dan Menteri Pariwisata menjadi Ketua Pelaksana Harian.

Tugas Dewan Pengarah sesuai pasal 4, pertama, menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba. Kedua, mensinkronkan kebijakan kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah mengenai pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba.

Ketiga, memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Pusat dam Pemerintah Daerah. Keempat, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari Mendagri, Kepala Bappenas, Menkeu, Menteri LH dan Kehutanan, Kepala BPN, Menteri PU dan PR, Menhub, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ESDM, Menaker, Menpan RB, Kepala BKPM, Seskab dan Gubernur Sumatera Utara. Tugas dan tata kerja Dewan Pengarah ini masih akan diatur dalam Peraturan Menko Kemaritiman. Dewan ini nantinya akan dilengkapi sekretariat dan bisa dibentuk Kelompok Ahli.(R2)


Tag:
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini