Ijeck Turut Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Gatot Pujo

Administrator Administrator
Ijeck Turut Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Gatot Pujo
ist|Pelitabatak

Medan (Pelita Batak):

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemanggilan terhadap anggota dan mantan DPRD Sumatera Utara atas kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Penyidikan tersebut dilakukan mulai Senin (16/4) lalu sampai sekarang. Semua saksi diperiksa atas kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan tertulis mengatakan bahwa sudah 94 yang diperiksa. Pada pemeriksaan hari ini KPK dikabarkan akan memeriksa sejumlah pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.

Namun yang cukup mengherankan, KPK juga akan memeriksa Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi dan Calon Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck).

"Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada dua periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk tersangka yang sedang diproses," kata Febri, Sabtu (21/4).

Total saksi yang diperiksa hari ini berjumlah 18 orang. Sejak pagi tadi, penyidik melakukan pemeriksaan di dalam gedung utama Mako Brimob Polda Sumut.

Sementara dari informasi yang dihimpun di Mako Brimob Polda Sumut, Ijeck tiba sekitar pukul 10.37 WIB. Kemudian dia keluar dari Aula Utama Mako Brimob sekitar pukul 13.15 WIB.

Karena sedang hujan lebat, mobil Alphard dengan nomor polisi BK 9 TD yang hendak menjemput Ijeck langsung menuju lobi aula utama. Tidak ada yang disampaikan Ijeck usai diperiksa penyidik KPK. Dia langsung pergi meninggalkan Mako Brimob Polda Sumut di Jalan Wahid Hasyim, Medan.

Dari pesan tertulis, Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa sejumlah tersangka dikabarkan sudah mengembalikan uang suap pada kasus interpelasi. Hingga kini total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 1,7 miliar. KPK menghargai apa yang telah dilakukan. Nantinya uang tersebut akan dijadikan kebutuhan pembuktian dalam perkara tersebut.

"Kami hargai sikap kooperatif termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak yang terkait kasus ini. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Sikap ini dapat diikuti pihak lain," pungkas Febri.(analisa)

Komentar
Berita Terkini