Home Industri Sabu Dikendalikan Napi yang Dihukum Seumur Hidup

Administrator Administrator
Home Industri Sabu Dikendalikan Napi yang Dihukum Seumur Hidup
Medan (Pelita Batak) :

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar praktik pembuatan sabu di Medan. Empat orang ditangkap karena terlibat dalam home industri barang haram tersebut.

 

Keempat orang yang diamankan adalah A (34) warga Jalan Pukat Banting I, DT (38) warga Jalan Waringin, J (35) warga Jalan PWS, dan EH (45) warga Sutomo.

 

Otak pelaku yang mengendalikan sabu- sabu tersebut dikendalikan oleh narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup dalam perkara serupa.

 

"Jaringan ini dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta. Pemesanan barang baku sabu ini juga dipesan dari Lapas," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (5/9/2016). 

 

Satu dari empat tersangka berinisial EH (45) merupakan narapidana yang masih mendekam di Lapas Tanjung Gusta, yaitu Ega Halim alias Ahui(45).

 

] Polisi Bongkar Industri Sabu..

 

EH dijatuhi hukuman seumur hidup pada persindangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/3/3016). EH dan H dihukum seumur hidup karena terbukti memproduksi narkoba golongan I bukan tanaman. 

 

Bahan baku untuk operasional industri haram ini dipesan EH dari dalam Lapas Tanjung Gusta. "Bahannya bukan dari Lapas, tetapi dipesan melalui internet. Yang memesan ini tersangka EH " jelas Rina.

 

Berdasarkan penyidikan EH diduga sebagai otak pelaku kejahatan ini, "Yang narapidana yaitu EH. Untuk sementara dia otak pelaku," pungkas Rina. (TAp)

Komentar
Berita Terkini