Medan (Pelita Batak) :
Penyertaan dua perusahaan yang diduga telah melakukan perusakan lingkungan di kawasan Danau Toba dan Tapanuli dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir XIII Tahun 2017 disesalkan. Koordinator Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah I Sumut-Nad, Suangro Lumbanbatu,ST menuding tindakan ini sebagai bentuk ketidak pahaman Bupati Samosir dan jajarannya akan tujuan pelestarian lingkungan.
Disebutkan Suangro, dengan demikian Bupati Samosir telah terbukti meminta sponsor dari dua perusahaan dimaksud yaitu PT. Toba Pulp Lestari dan PT. Aqua Farm Nusantara. Bantuan yang diberikan berupa bibit ikan nila sebanyak 30.000 ekor.
]HUT XIII Samosir, PT TPL dan Aquafarm Berkontribusi
"Bupati bahkan menaburkan bibit ikan secara bersamaan. Ini menjadi legalisasi perusahaan yang sudah kita duga sebagai perusak lingkungan itu akan tetap berdiri dan beroperasi di Tapanuli dan Danau Toba," ujar Suangro kepada PelitaBatak.com, Selasa (28/2/2017). Jajaran Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD) Samosir yang hadir yaitu Wakil Bupati Samosir Ir. Juang Sinaga, Kejari Samosir, Pabung 0210 TU, Wakapolres dan PT. Aqua Farm.
"Ternyata Bupati Samosir betul-betul tidak memahami dan gagal paham dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. Apakah APBD Kabupaten Samosir tidak sanggup membiayai Perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir XIII tahun 2017, sampai-sampai harus mengemis ke perusahan Perusak lingkungan ???" tegasnya.
Menurut Suangro, kerjasama seluruh pimpinan SKPD dengan sukarela bisa membiayai perayaan ulang tahun. Bahkan, lanjutnya, jika Pemkab Samosir merasa tidak sanggup GMKI wilayah I Sumut-Nad siap untuk patungan dana dalam acara kegiatan tersebut apalagi demi kebaikan Kadar Air Danau Toba dan kemajuan pembangunan pelestarian Kabupaten Samosir.
Sangat jelas tertulis dalam pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Bupati dan SKPD Kabupaten Samosir diimbau untuk serius mengkaji dan memperlajari amanah undang-undang tersebut. Apalagi ada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Air Danau Toba, harus tetap juga dipahami, ditelaah, serta dipedomani untuk aturan yang baik.
"Kalau memang Bupati Kabupaten Samosir tidak serius menangani Pembangunan dan melestarikan Kawasan Danau Toba di Samosir, mohon silahkan lepaskan jabatannya dari Bupati Samosir. GMKI wilayah I Sumut-Nad hanya butuh pemimpin yang merakyat dan tidak butuh penjilat ke perusak lingkungan Kawasan Danau Toba," ujarnya.
Ia juga meminta agar Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi juga harus terdepan mengkaji ulang persoalan izin perusahaan yang mecemari kawasan danau toba untuk direkomendasikan ke Pusat, Gubernur jangan hanya menang jalan-jalan ke samosir saja dengan memakai Helikopter Basarnas. Gubernur Sumatera Utara harus tahu bahwa Air Danau Toba sudah tercemar dari perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan danau toba.
"Karena perusahaan ini lah yang merusak kadar air dan lingkungan kawasan danau toba PT. TPL, PT. Allegrindo Nusantara, PT. Simalem Resort, PT. Japfa, PT. Aquafarm. Kalau hanya merusak Danau toba, lebih bagus perusahaan ini ditutup," pungkasnya.(TAp)