Edarkan Sabu, Oknum ASN Kejari Padangsidimpuan Diringkus Polisi

Administrator Administrator
Edarkan  Sabu, Oknum ASN Kejari  Padangsidimpuan Diringkus Polisi
Saut Togi Ritonga
Tersangka pengedar sabu

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :  Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan  berhasil menangkap oknum ASN Kejaksaan  Negeri  Padangsidimpuan berinisial AMH Alias Aden (34) yamg diduga merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu.

AMH di ringkus di depan rumah yang terletak di Jalan Sudirman ex Merdeka Gang Lancat Kelurahan  Wek I Kampung Salak kecamatan Padangsidimpuan Utara,  Kota Padangsidimpuan, Selasa 11 September 2018 sekitar pukul 12.30 wib.

Dari lokasi penggerebekan, Polisi menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan klip diduga keras berisi narkotika jenis sabu  seberat 3, 03 gram (tiga koma nol tiga gram). 

Petugas juga mengamankan  1 (satu) unit HP merk Nokia warna Hitam yang di duga kuat Alat komunikasi pelaku  untuk menghubungi  pasien  dan memesan narkoba, kemudian satu lembar bukti transfer rekening Bank BRI dgn sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dan  1 (satu) unit sepeda Motor Merk SUPRA X warna Hitam dengan  Nopol BK 8158 XT. 

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, S.Ik.MHmelalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan, SH kepada wartawan mengatakan, Pada hari Selasa  11 September 2018, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Sudirman ex Merdeka gang Lancat kelurahan wek I kecamatan Padangsidimpuan uUara. 

Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan pengintaian dan menemukan tersangka sedang duduk didepan rumah warga yang kuat diduga sedang menunggu pembeli.

"Usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari tersangka berhasil ditemukan beberapa bungkus plastik klip transparan yang diduga keras berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu," ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka mengaku narkotika tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang pada transaksi Kamis 6 November 2018 yang lalu di sebuah rumah makan sekitaran jalan Sudirman kelurahan Sadabuan. 

Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka diperkirakan seorang ASN Kejari Padangsidimpuan dan atas perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 112 subsider 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara minimal dan 6 tahun penjara maksimal.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini