Dua Tersangka Pencurian/Penjarahan Ditangkap, Wakil Bupati Serdang Bedagai Diperiksa di Polda Sumut

Administrator Administrator
Dua Tersangka Pencurian/Penjarahan Ditangkap, Wakil Bupati Serdang Bedagai Diperiksa di Polda Sumut

Medan (Pelita Batak):

Polda Sumut berhasil menangkap dua tersangka pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan Budidaya kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Kebun Adolina di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (4/12), sekira pukul 01.00 Wib.

Berawal informasi yang didapat oleh tim Unit III Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus dari pihak Security PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Kebun Adolina. Tim Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus langsung ke TKP dan menangkap Sali (54) warga Dusun IA, Desa Sukasari, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Asrul Suriawan (40) warga Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Kedua tersangka ini sering melakukan kegiatan pencurian/penjarahan buah kelapa sawit. Keduanya sering bereaksi pada pukul 03.00 Wib sampai dengan pukul 06.00 Wib di Afdeling I, Afdeling II, Afdeling IV dan Afdeling V sebanyak 5 ton per hari. 

"Karena adanya pencurian/penjarahan buah kelapa sawit, PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) mengalami penurunan produksi sebanyak 5 ton per hari dan mengalami kerugian sebesar Rp 652.963.905," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Rabu (12/12) siang.

Barang bukti yang diamankan 2 unit mobil jenis Colt Diesel bernopol 8151 ZF dan BK 8481 ZE, 1 unit mobil Fuso Merk Mitsubishi berwarna Orange bernopol BK 8488 DN, 1 unit Betor merek Suzuki Thunder bernopol BK 6542 NV, 2 unit timbangan gantung 110 Kg, 2 unit timbangan duduk yang terbuat dari besi, 4 unit Beko/angkong merek ARTCO, 6 buah Kampak Besi, 10 buah tojok besi, 2 2 Ganjuk, 11 ton TBS dan beserta dokumen - dokumen," terang MP Nainggolan.

Keduanya dikenakan pasal 55 huruf d Jo, pasal 107 huruf d dan pasal 78 Jo, pasal 111 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 480 KUHPidana. 

Dir Ditkrimsus Kombes Pol Ronny Santama membenarkan bahwa Wakil Bupati Serdang Bedagai DW dipanggil Polda Sumut sebagai saksi, dikarenakan ia diduga sebagai penadah pencurian/penjarahan terhadap kedua tersangka Suli dan Asrul Suriawan, Kamis (6/12).

Wakil Bupati Serdang Bedagai diperiksa selama 3 jam di ruang penyidik Unit III Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus,"kata Dir Ditkrimsus melalui via Whatsapp, Selasa (11/12).(Arman)

Komentar
Berita Terkini