Dua Pegawai Bank Sumut Pengguna Narkotik Dituntut 2 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Dua Pegawai Bank Sumut Pengguna Narkotik Dituntut 2 Tahun Penjara
Humbahas (Pelita Batak) :

Hendri Fransico Panjaitan, 26, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan Eriansyah Rangkuti, 26, terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja terancam hukuman 2 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Bambang DS, Mahlia Reta dan Debi Kristina, Kamis (1/9/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung di Dolok Sanggul.

Dalam amar tuntutan JPU yang dibacakan Bambang mengatakan, terdakwa dinyatakan secara sah terbukti bersalah menyalahgunakan narkotik jenis ganja dan sabu. Terdakwa diancam pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.“ Kedua terdakwa, hanyalah sebagai pengguna bukan sebagai penjual,” kata Bambang.

Kemudian, Bambang lagi menambahkan, adapun pertimbangan tuntutan itu, terdakwa melakukan perbuatannya menyalahi aturan hukum. “ Dan untuk meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan tidak pernah berbelit-belit selama persidangan. Serta, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” terang Bambang.

Setelah amar tuntutan dibaca, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi dua hakim anggota Saban Zaendro dan Hendrik Tarigan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menggunakan haknya melakukan pembelaan secara lisan maupun tulisan.

Pada akhirnya, kedua terdakwa secara lisan menyampaikan permohonan peringanan hukum.” Yang mulia, mohon ringankan hukuman kami. Kami tahu perbuatan kami ini salah,” ucap Eriansyah diluan ketika ketua majelis hakim meminta darinya atas pembelaan dirinya yang kemudian disusul terdakwa Hendri.

Menanggapi pembelaan kedua terdakwa, Ketua Majelis mempersilahkan ke JPU apakah tetap pada pembelaannya. Bambangpun mengakui, masih dalam pembelaannya. Sidangpun ditunda dan dilanjutkan, Kamis (8/9) pekan depan dengan agenda putusan.   

Usai sidang, Bambang yang disambangi diluar persidangan kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa tuntutan terhadap kedua terdakwa itu sudahlah tepat. Yang sesuai hukum yang berlaku serta atas dasar surat kejaksaan agung bernomor 12 tahun 2013.

Apalagi, menurut Bambang, kedua terdakwa pada saat penangkapan, keduanya bukanlah pengedar melainkan pengguna. “ jadi kita melihat semua itu adalah hal yang memberatkan dan meringankan. Misalnya, tidak pernah dihukum, tidak berbelit, apalagi hukum bukanlah suatu untuk menista orang,” tegas dia.

Diwartakan sebelumnya, kedua pegawai Bank Sumut Cabang Dolok Sanggul ini ketangkap pada, Sabtu 26 Maret 2016 lalu di salah satu kafe yang berlokasi di Desa Hutaraja. Ketangkapnya kedua orang ini, pada saat pihak satuan Polres Humbahas sedang melakukan razia operasi bersinar toba 2016. Dari tangan kedua orang ini, didapat satu buah bungkus daun ganja kering dan satu buah bungkus kecil yang didalamnya jenis sabu.(FH)
Komentar
Berita Terkini