Dua Kadis Bantah Ada Tim Pemenangan Pejabat Taput untuk Mendukung Calon Bupati

Administrator Administrator
Dua Kadis Bantah Ada Tim Pemenangan Pejabat Taput untuk Mendukung Calon Bupati
Ist
PNS wajib netral

Taput(Pelita Batak): Kepala Dinas Perhubungan Taput Erikson Siagian dan Kepala Dinas Koperasi Marco Panggabean secara terpisah membantah mereka terlibat dalam tim pemenangan calon tertentu. UU memang melarang PNS untuk terlibat dalam politik praktis. Itu sebabnya, haram bagi PNS mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada.

Bantahan itu disampaikan mereka menanggapi informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya tim pemenangan calon tertentu melibatkan pejabat-pejabat pemerintahan. Tim itu disebut-sebut dibentuk November 2016. Namun kedua pimpinan SKPD ini mengaku tak tahu dan tak pernah membahasnya.

Dalam daftar yang belum dikonfirmasi, yang diterima wartawan Pelita Batak di Taput, tertulis ada 5 Kordinator, dan setiap kordinator memiliki Ketua dan Sekretaris serta beranggotakan 9 sampai 12 orang. Nama-nama mereka memang mirip dengan nama-nama pejabat eselon II dan III.

KPU dan Bawaslu diharap menindaklanjuti informasi ini. Sebab sesuai UU, PNS harus netral. Ada sanksi yang tegas bagi mereka yang berpolitik praktis. Masyarakat harus melaporkan dengan bukti yang jelas, jika menemukan keterlibatan PNS mendukung salah satu pasangan calon.

Sebagai dikutip dari kompas.com, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menuturkan bahwa saat ini proses pengawasan terkait netralitas aparatur sipil negara ( ASN) pada Pilkada 2018 semakin diperketat. Menurut Sumarsono, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.(FH)

Komentar
Berita Terkini