Tapsel (Pelita Batak) :
Melalui Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Tapsel setujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019, menjadi sebuah Perda, Kamis 29 November 2018.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Rahmat Nasution didampingi Wakil ketua dewan Naswardi Sihaloho dan Husin Sogot Simatupang, seluruh fraksi menyetujui.
Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu dihadapan 25 dari 30 anggota yang hadir mengungkapkan, terimakasih kepada delapan fraksi dewan, yang secara bersama, telah menyetujui Ranperda APBD 2019 untuk dijadikan sebuah Perda.
Dikatakan, langkah selanjutnya, tim anggaran pemerintah daerah akan menyiapkan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Tapsel 2019 untuk seterusnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumutera Utara.
Sesuai Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, menyebut Rancangan Perda/ Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
Persetujuan bersama Ranperda APBD 2019 adalah sebagai bahan tugas-tugas bersama konstitusi, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan berlaku dengan harapan, program yang dianggarkan bisa berjalan guna peningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar dalam nota pengantar Ranperda APBD 2019, Senin (26/11), telah menyampaikan, rencana APBD Pemkab Tapsel 2019 sebesar Rp1.444.282.698.842.
Untuk belanja direncanakan tercatat sebesar Rp1.448 triliun lebih (atau total 1.448504.809.386,00) sehingga surplus (defisit) Rp 4.222.110.544,-.
Sementara tercatat, kondisi pembiayaan dari penerimaan sebesar Rp 30.222.110.554,-, pengeluaran tercatat sebesar Rp 26.000.000.000,-, dan total netto pembiayaan Rp 4.222.110.544,00. Sehingga, Silpa tahun berjalan direncanakan nol rupiah.(Saut Togi Ritonga)