Doloksanggul(Pelita Batak): Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE sampaikan nota pengantar Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan, Senin 29 Agustus 2016 dalam rapat paripurna DPRD.
Dosmar menjelaskan reformasi birokrasi yang terjadi saat ini sangat berpengaruh besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan, baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah yang merupakan kebutuhan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. "Demi terciptanya perangkat yang efisien, efektif, proporsional dan profesional, tentunya dengan cara koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dengan lembaga perangkat daerah lainnya karena birokrasi selalu bergerak ke arah perubahan kebijakan. Sehingga perlu dilaksanakan restrukturisasi kelembagaan yang akan ditempuh melalui evaluasi kelembagaan sehingga berpengaruh pada pembiayaan yang menyangkut pada sarana dan prasarana lembaga daerah,"ujarnya.
Sesuai dengan pasal 232 ayat (1) UU no 23 thn 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah tentang perangkat daerah. Dengan berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, akan membawa perubahan bagi sistem dan tata kelola pemerintahan daerah termasuk mengenai penataan kelembagaan dan organisasi perangkat daerah.
Bupati Humbahas mengharapkan agar dalam penyusunan perangkat daerah, melalui upaya restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, harus dapat menampung fungsi-fungsi lembaga perangkat daerah berdasarkan penyelenggaraan urusan pemerintahan, yakni urusan wajib dan urusan pilihan.
Dasar utama pembentukan perangkat daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah.
Rancangan peraturan daerah tentang perangkat daerah Kabupaten Humbang Hasundutan yang dibahas tentunya merupakan tugas, kewajiban dan tanggungjawab bersama sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas dan tanggungjawab selaku penyelenggara pemerintahan di daerah dan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang maupun amanah yang dipercayakan rakyat demi tercapainya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rancangan peraturan daerah ini kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama yang dijiwai semangat kemitraan yang bersifat profesional dan demokratis dalam upaya mewujudkan asas musyawarah dan mufakat serta berlangsung secara efektif dan optimal sesuai dengan agenda yang telah disepakati bersama.(FH)