Binca Lubis, Staf Program MM USU Dituntut 9,5 Tahun

Administrator Administrator
Binca Lubis, Staf Program MM USU Dituntut 9,5 Tahun
Net
Binca Wardani Lubis,Staf Program MM USU menangis ketika dituntut sembilan tahun enam bulan penjara.

Medan (Pelita Batak) : Staf Program Magister Manajemen (MM) Pascasarjana USU, Binca Wardani Lubis, menangis ketika dituntut sembilan tahun enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ia terbukti mengorupsi uang kuliah mahasiswa yang merugikan negara Rp 6 Miliar. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 17 Oktober 2016.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama sembilan tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang.

JPU juga meminta majelis hakim agar terdakwa diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 6 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Terdakwa lainnya, Desi Nurul Fitri, yang juga staf Program MM Pascasarjana USU dituntut lebih ringan. JPU meminta agar majelis hakim menjatuhi Desi dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 Juta, subsider enam bulan kurungan. Desi tidak diwajibkan membayar UP karena dinilai tidak menikmati kerugian negara.

JPU berpendapat, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Kedua terdakwa yang mengenakan kemeja putih, lantas menangis dan berpelukan. Mereka tak terima dituntut dengan hukuman tinggi. Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan pada Rabu, 19 Oktober 2016 dengan agenda pleidoi dari kedua terdakwa.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa diduga mengorupsi dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Kelengkapan Akademik (DKA) mahasiswa pascasarjana. Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa secara berlanjut dan terus-menerus dari tahun 2009 hingga 2014, dan menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 6 miliar.

Pembayaran SPP dan DKA seharusnya dilakukan langsung oleh mahasiswa ke bank. Namun kedua terdakwa justru menyuruh mahasiswa membayar ke bagian tata usaha magister manajemen, baik melalui keduanya maupun staf lainnya.

Untuk meyakinkan para mahasiswa, terdakwa membuat bukti penyetoran berupa kwitansi. Selanjutnya dana disimpan di brankas Prodi MM USU dan sebagian lagi disetorkan ke bank mitra USU.(R4/analisa)

Komentar
Berita Terkini