Medan (Pelita Batak):
Secara resmi, Ephorus HKBP Pdt Dr Robinson Butarbutar telah melantik susunan pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen sesuai SK No.153/L08/II/2021, Badan Pemulihan Aset HKBP Periode Tahun 2020-2024 No74/L08/I/2021, dan Komite Gereja dan Masyarakat HKBP Periode Tahun 2020-2024 SK No.78/L08/I/2021.
Berikut ini susunan dari pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen Periode 2020-2024 :
A. Pembina
Ketua : Pdt. Dr. Robinson Butar-butar
Anggota : Pdt. Dr. Victor Tinambunan,mSt
: Pdt,. Dr. Deonal Sinaga
: Pdt. Kardi Simanjuntak,STh,MMin
: Pdt. Debora Purada Sinaga,MTh
B. Pengurus
Ketua : Dr. Ir,. BudiSItumorang
Sekretaris : St. Dr. Hilman Pardede
Bendahara : Martua Sitorus
Bendahara Harian: St. Ir. Simson Tampubolon
C. Pengawas : Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly
: Irjenpol Martuani Sormin
: Capt. Dr. Anton Sihombing
: Dr. RE. Nainggolan<MM
: St. Dr. Jonter Napitupulu
: Pdt. Marjabat Panjaitan,STh
D. Anggota
- Divisi Akademik
Prof. Dr. Bilter Sirait
Prof. Dr. R Silaban
Prof. Dr Jan Pieter Sinaga
Prof. Dr. dr. Sarma Nursani Lumbanraja M.Ked (OG),SpOG(K)
- Divisi Administrasi dan Keuangan
Dr. Chandra Situmeang,SE,MSM,MPd,Ak,CA,CPA
Dr. Jonner Napitupulu
Sabam Manalu, SE
Ir. Manohom Aritonang
Drs. Gotfried Lubis,MM
Dr. Jonius Taripar P. Hutabarat
Lisbeth Malau
- Divisi Perlengkapan dan Asset
Anton Panggabean,SE,MM
Ir. Ronald Naibaho,MSi
Victor Silaen,SE,MM
Jadi Pane, SPd,MM
St. Ir. Junifer TS. Panjaitan,MM
Tugas-tugasnya :
a. Mlayani masyarakat yang kecil dan lemah, khususnya melalui usaha pendidikan, kesehatan dan sosial kemanusian.
b. Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang sejalan dengan Konfesi dan Aturan Peraturan HKBP . AD/ART Yayasan yang didirikan Huria harus disetujui oleh Parhalado Partohonan Huria. AD/ART Yayasan didirikan distrik harus disetujui rapat majelis pekerja sinode distrik. AD/ART Yayasan yang didirikan oleh Hatopan harus disetujui Rapat majelis pekerja sinode.
c. Stiap Yayasan yang didirikan oleh HKBP Wajib mencantumkan nama HKBP.
d. Menjaga dan mengelola aset tidak bergerak yang dipinjamkan HKBP dan mempertanggungjawabkannya kepada HKBP.
e. Badan Pembina dari Yayasan yang didirikan oelh Hatopan adalah Ephorus yang sedang menjabat. Badan Pembina dari Yayasan yang dirikan oleh Distrik HKBP adalah Praeses yang sedang menjabat. Badan pembina dari yayasan yang didirikan oloeh resort adalah pendeta resort yang sedang menjabat. Badan pembina dari yayasan yang didirikan oleh jemaat adalah pimpinan jemaat yang sedang menjabat.
Susunan Pengurus Badan Pemulihan Aset HKBP Periode Tahun 2020-2024 :
Ketua : Dr. Januari Siregar
Anggota :
Dr. Ronsen Pasaribu
St. Kartua Sijabat
Romein Manalu,ST
Lesman Pangaribuan
Dr. Ricardo Simanjuntak
Fauzi Suwira Gunawan Sirait
St. Parningotan Simbolon,SH
Dengan tugas Pokok :
a. Menjaga dan memelihara seluruh aset HKBP dari mulai tinghkat Pusat, Distrik, Resort dan Jemaat
b. Membantu pelaksanaan penerbitan Sertifikat seluruh aset HKBP yang ada di Jemaat
c. Membantu untuk mengembangkan aset di HKBP
d. Membantu pengembalian dan pengesahan hak milik atas aset HKBP yang mengalami persoalan hukum.
e. Bekerjasama dengan Badan Usaha HKBP
f. Membuat masukan kepada Ephorus untuk membantu menginventarisisasi seluruh aset HKBP.
Susunan Pengurus Komite Gereja dan Masyarakat HKBP Periode Tahun 2020-2024
Ketua : Pdt Dr Binsar Pakpahan
Anggota : dr. Tunggul Simanjuntak,Sp.OG
Saur Tumiur Situmorang,SH,M.Sc
Josua Pardede,Ssi, M.Sc,MSE
Nathaniel Mangunsong,SH,LLM
Diak Lamria Sinaga,MTh
Dr. Dimpos Manalu
Elisa Lumbantoruan,SSi
Pdt. Bernard Manik,MTh
Dengan Tugas Pokok:
a. Memberikan masukan, pertimbangan dan saran kepada Ephorus dalam rangka melaksanakan pesan kepedulian dan tanggung jawab HKBP terhadap masyarakat, Bangsa dan Negara.
b. Memberikan masukan, perti,mbangan dan saran kepada Ephorus dalam menyikapi masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan yang berskala nasional dan internasional.
c. Mempersiapkan konsep pernyataan sikap gereja atas masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan untuk persetujuan dan keputusan Ephorus sebagai pernyataan sikap resmi HKBP.
d. Melakukan observasi, analisis, dan kajian terhadap perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama yang berkaitan dengan tatanan kehidupan beragama, tatanan legislasi nasional, pembangunan ekonomi, sosial dan politik.
e. Memfasilitasi pertemuan-pertemuan pimpinan HKBP dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh nasional, pimpinan pemerintahan pusat, dan elemen bangsa lainnya.
(*)