Berikut Refleksi Penegakan Hukum Tahun 2016 Menurut Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum Yayasan Komunikasi Indonesia

Administrator Administrator
Berikut Refleksi Penegakan Hukum Tahun 2016 Menurut Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum Yayasan Komunikasi Indonesia
Ist
Ilustrasi
Jakarta Pelita Batak): Lembaga Peyananan dan Bantuan Hukum (LPBH) Yayasan Komunikasi Indonesia menyebutkan sepanjang tahun 2016, banyak kasus hukum yang menarik perhatian publik. Penegakan hukum di Indonesia mengalami berbagai dinamika yang sangat memprihatinkan. 

 

Pada kasus tertentu, politik cenderung determinan atas hukum. Dalam konsep negara hukum, hukum semestinya menjadi panglima (supreme), namun dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), politik sangat dominan. Dasyatnya isu agama dibawah ke ranah pilkada DKI, yang dikemas secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan menggunakan kekuatan modal bahkan media, sehingga berhasil merasuk kalbu rakyat Indonesia. Isu agama ini, berhasil merenggang ikatan toleransi yang selama ini terjalin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  

 

Dalam menjaga keamanan, pihak kepolisian nampaknya gamang. Hal ini terlihat pada saat demonstrasi tanggal 4 bulan November Tahun 2016 yang lalu (dikenal dengan demonstrasi 411). Demonstrasi pada hakikatnya adalah ciri negara hukum yang demokrasi, namun demonstrasi yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan jelas melanggar hakikat negara hukum itu sendiri. 

 

Dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh salah seorang pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta yang sedang berjalan, harus ditopang oleh peradilan yang fair dan adil menjadi sambaan semua pencari keadilan. Tekanan massa tidak boleh mempengaruhi hakim dalam mengadili kasus tersebut. Kasus ini akan menjadi batu ujian apakah majelis hakim akan mampu melahirkan putusan yang fair dan adil. Apakah Indonesia sebagai negara hukum Pancasila benar berdaulat ataukah tidak di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?

 

Dalam hal pembentukan hukum oleh lembaga legislatif, belum berhasil membuat materi muatan peraturan perundang-undangan, yang memenuhi perasaan keadilan masyarakat. Produk hukum lebih mengejar kepastian hukum, daripada unsur keadilan yang substansial. Akibatnya lembaga peradilan bukan lagi sandaran bagi mencari keadilan (benteng terakhir bagi pencari keadilan), melainkan tempat untuk mencari "kemenangan" bagi mereka yang memiliki akses (ekonomi, politik dan nepotisme). 

 

Hakim pada lembaga peradilan seolah-olah hanya menjadi corong undang-undang, padahal undang-undang (sebagai produk politik) tidak selalu memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu dalam mengadili suatu perkara, seharusnya para (majelis) hakim mampu menemukan hukum, sehingga keadilan substansial dapat diwujudkan.

 

Di sisi lain, perilaku masyarakat dalam berhukum juga masih cenderung permisif dengan kebiasaan suap-menyuap dan korupsi yang merajalela, tidak saja di ranah eksekutif, dan legislatif tetapi juga di ranah yudikatif. 

Dampak dari perbuatan korupsi ini tidak sebatas pada kerugian ekonomi, melainkan berdampak juga pada pemiskinan rakyat secara masif dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Untuk mengeleminir permasalahan ini, maka dibutuhkan kemauan politik dari seluruh elemen bangsa ini serta ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menyatukan komitmen bersama guna membaharui sistem hukum di negeri ini. Apabila diabaikan, maka akan menjurus pada disintegrasi bangsa, sebagai akibat dari ketidakadilan yang mereka alami.

 

Permasalahan lain yang masih menonjol di masyrakat saat ini adalah ketidakadilan sosial. Kita sering menyaksikan, bahwa masih ada golongan-golongan miskin dalam masyarakat, tetapi di pihak lain, kita juga melihat ada kelompok tertentu yang hidup dalam kemewahan, tetapi tidak peduli dengan nasib kelompok masyarakat miskin. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial. Meskipun demikian, kita tidak boleh menyerah begitu saja dengan kemiskinan tersebut, melainkan harus ditelaah lebih jauh bahwa penyebab kemiskinan karena berbagai faktor.

 

Hal tersebut seharusnya dapat diatasi melalui penegakan hukum yang berkeadilan di semua sektor kehidupan. Akan tetapi, hukum tidak selalu dilihat sebagai penegak hak-hak masyarakat atau penjamin keadilan, karena banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakkan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus.

 

Mewujudkan keadilan sosial di negeri ini, harus mengacu pada Sila ke- 5 (lima) dari Pancasila, yakni "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Sehubungan dengan ini, Soekarno menyatakan bahwa "Maka oleh karena itu, jikalau kita memang betul-betul mengerti, mengingat, mencintai rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsip sociale rechvaardigheid, yaitu bukan saja persamaan politiek, saudara-saudara, tetapi pun di atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya". 

 

Dengan mengembangkan persamaan di lapangan ekonomi, Soekarno berharap tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Pernyataan ini, seyogianya tidak dipandang dari kecenderungan utopismenya, melainkan dari segi tekadnya yang kuat untuk mengupayakan keadilan dan kesejahteraan sosial di seberang jembatan emas kemerdekaan. Pencapaian tugas luhur itu tidak dipercayakan pada laissez-fair yang berbasis individualisme-kapitalisme, karena Indonesia mengalami pengalaman buruk penindasan politik dan pemiskinan ekonomi yang disebabkan oleh kolonialisme. 

 

Titik tumpu pencapaiannya dipercayakan kepada sosialisme yang bersendikan semangat kekeluargaan dengan menghargai kebebasan kreatif individu. Sosialisme Indonesia menjunjung tinggi asas persamaan dan kebebasan individu, namun dengan penekanan bahwa individu-individu tersebut adalah individu-individu yang kooperatif dengan sikap altruis, yang mengedepankan tanggung jawab dan solidaritas sosial bagi kebajikan kolektif. Dalam konteks yang lebih luas, keadilan sosial tidak sebatas masalah distribusi ekonomi, melainkan mencakup keseluruhan dimensi moral dalam penataan politik, hukum maupun aspek kemasyarakatan lainnya.(R2)

Komentar
Berita Terkini