Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Kota."Dari laporan korban, petugas kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Harianto saat tidur di rumah kosong di Jalan Puri, Medan, tak jauh dari kediamannya pada Minggu (4/8/2016)," kata Martuasah, Senin (5/9/2016).
Pelaku mengaku merampas tas korban dengan bantuan Rifandi. Tas korban dan surat-surat yang ada di dalamnya dibuang ke Sungai Deli, sekitar Jalan Brigjend Katamso. "Tiga unit HP milik korban, yaitu 2 unit HP Nokia dan 1 unit HP Samsung Grand Prime di dijual ke kawasan Mangkubumi," sambung Martuasah.
Petugas yang melakukan pengembangan kemudian menangkap Rifandi di Diskotik New Zone Jalan Wajir. "Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti ini, kedua pelaku mencoba kabur dengan melakukan perlawanan kepada anggota. Petugas memberikan tembakan peringatan, namun kedua tidak mengindahkannya, sehingga keduanya dilumpuhkan dengan tegas terukur," ungkap Martuasah.
Pelaku Herianto ditembak di kaki kanan. Sementara Rifandi ditembak di kaki kiri. Keduanya kemudian dirawat di RS Bhayangkara Medan.
"Dari tangan pelaku kita mengamankan 2 bentuk cincin emas, STNK mobil dan sebungkus kecil ganja. Kasusnya masih kita sidik kembangkan," katanya. (TAp)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified