Kenyataan ini menimbulkan kesan Bupati Tapanuli Selatan tidak dapat menerima dan tidak ikhlas membayarkan pertambahan gaji dan tunjangan DPRD tersebut karena hingga saat ini belum menerbitkan SK tunjangan transportasi, TKI dan tunjangan perumahan.
Namun hal itu dibantah Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Frananda ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Rabu 21 Februari 2018.
"Ngak pas dugaan abang itu, kalau gini jadinya salah menyalahi. Usulan ada ngak ? Aku heran kenapa ini jadi masalah, dan lebih heran lagi kenapa tak dibayar sampai sekarang, dan lebih heran lagi kenapa tak ada usulan terkait itu semua sampai sekarang," ujarnya.
Dikatakannya, Sk Bupati terbit berdasarkan usulan. "Sudah bulak balik aku sampaikan ke staf setwan tapi tak ada tindakan sampai sekarang. Berapa mau ditetapkan SK bupati tunjangan transport ? Apa setwan pernah usulkan ? Jangan salah penetapannya. Setelah diusulkan baru dikaji berapa yang wajar dan patut," tegasnya.
Selanjutnya ia meminta agar Sekretariat Dewan agar menindaklanjuti saja yang sudah pihaknya sampaikan biar berjalan sesuai mekanisme.(Saut Togi Ritonga)