Aktivis Tapsel Sutan Maruli Ritonga kepada wartawan, Senin 26 Februari 2018 mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD dan anggota DPRD difasilitasi rumah dinas yang mana jika dalam hal Pemda belum dapat menyediakan rumah jabatan dimaksud maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah yang besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Namun pembangunan rumah dinas Ketua DPRD telah dimulai sejak tahun 2013 bersamaan dengan pembangunan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Tapsel dengan anggaran sebesar Rp.10.353.000.000 dan pada tahun anggaran 2015 telah disediakan Rp.400 Juta untuk pengadaan mobiler rumah dinas ketua DPRD Tapsel.
"Sejak pengadaan mobiler itu maka dinilai Pemkab telah memfasilitasi rumah dinas Ketua DPRD Tapanuli Selatan sehingga harusnya tidak lagi menerima tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah," ujarnya.
Ia menilai, bila sekretariat DPRD masih melakukan pembayaran uang sewa rumah ketua DPRD itu maka dinilai melanggar peraturan perundangundangan dan terindikasi mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara/daerah.
Bendahara Sekretariat DPRD Rismawarni ketika akan dikonfirmasi perihal tersebut tidak berhasil ditemui diruang kerjanya, upaya konfirmasi via WhatsApp staf nya juga tidak memperoleh jawaban hingga berita ini dikirimkan.(Saut Togi Ritonga)