Aquafarm Ternyata Telah Berulang Dilaporkan Cemarkan Danau Toba

Administrator Administrator
Aquafarm Ternyata Telah Berulang Dilaporkan Cemarkan Danau Toba
Ist
Bangkai ikan dibuang ke Danau Toba

Jakarta(Pelita Batak): Pada Juli 2017, Drs. Maruap Siahaan selaku Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba

(YPDT) melaporkan PT. Aquafarm Nusantara ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup  dan Pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 15 ayat (1) huruf C UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan.


Hampir 2 tahun sejak Laporan Pidana tersebut dicatatkan, akhir-akhir ini tepatnya pada  tanggal 24 Januari 2019 PT. Aquafarm Nusantara diduga kuat kembali melakukan perbuatan pencermaran terhadap air Danau Toba dengan cara tenggelamkan bangkai ikan ke dasar Danau Toba. 


Hal tersebut terungkap setelah Salah seorang penyelam, Larry Holmes Hutapea menyelam ke dasar Danau Toba di wilayah Sirungkungon, Kabupaten Toba Samosir dan menemukan beberapa karung bangkai ikan mati yang diduga dibuang oleh pegawai Perusahaan budidaya perikanan, PT Aquafarm Nusantara. Bukti bangkai ikan mati yang diangkat dari dasar Danau Toba tersebut, disaksikan langsung oleh Bapak Darwin Siagian 

(Bupati Toba Samosir), Bapak Monang Sitorus (Wakil Bupati Toba Samosir), Kasat Reskrim Polres Toba Samosir dan anak buahnya, pemerhati lingkungan hidup, masyarakat setempat, 

dan juga para awak media.


YPDT mengecam kejadian tersebut, karena menurut pandangan YPDT kejadian tersebut sudah dapat dikualifikasikan sebagai Kejahatan lingkungan. Selain itu, Pakan Ikan yang ditabur lebih dari 200 ton setiap hari menambah rentetan beban pencemaran terhadap perairan  Danau Toba. Pada Desember 2017, YPDT merilis bahwa Danau Toba telah tercemar akibat aktivitas yang dilakukan oleh Perusahaan Budidaya Perikanan Keramba Jaring Apung (KJA) dengan Chemcal Oxygen Demand (COD) sudah mencapai 40 mg/liter atau jauh di atas batas maksimum 10 mg/liter dan Biological Oxygen Demand (BOD) sudah mencapai 3,7 mg/liter 

atau jauh di atas batas maksimum 2 mg/liter.


Laporan ke Kepolisian pun sudah pernah dilakukan oleh YPDT yaitu ke Polda Sumatera 

Utara pada 23 Januari 2017 dan kemudian ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Jakarta pada Rabu, 19 Juli 2017 dengan Laporan Polisi Nomor  706/VII/2017/Bareskrim. Kepolisian melalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitResKrimSus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hanya sekali melakukan panggilan kepada Pelapor untuk meminta keterangan terkait dugaan pencemaran air Danau Toba oleh PT Aquafarm Nusantara (anak perusahaan Regal Springs dari Swiss) dan PT Suri Tani Pemuka (anak perusahan Japfa Comfeed) pada Senin, 21 Agustus 2017 dan selanjutnya belum ada perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.


Demikian pula masyarakat Sirungkungon yang dimotori Arimo Manurung dan kawan-kawan  telah melaporkan pula kasus PT. Aquafarm Nusantara ini Ke Polres Tobasa pertengahan tahun 2018 lalu, namun tidak ada progress dan Perusahaan tetap saja beroperasi dan  melanjutkan kejahatan di bidang lingkungan hidup.


Hari ini, Senin 28 Januari 2019 YPDT, melalui Kuasa Hukumnya Robert Paruhum Siahaan, SH dan Deka Saputra 

Saragih, SH.M.H, mengunjungi DitResKrimSus Polda Sumut guna mempertanyakan  perkembangan perkara dugaan pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengairan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 15 ayat (1) huruf C UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan yang dilakukan oleh PT. Aquafarm Nusantara dan PT. Suri Tani Pemuka.


Besok tanggal 29 Januari 2019 YPDT juga akan menghadiri sidang lanjutan perkara dengan  register nomor 550/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selaku TERGUGAT I, Gubernur Provinsi Sumatera Utara, selaku TERGUGATII, Bupati Kabupaten Simalungun selaku TERGUGAT III, Bupati Kabupaten Samosir, selaku TERGUGAT IV, dan Bupati Kabupaten Toba Samosir, selaku TERGUGAT V di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemkab Tobasa sendiri sudah memanggil Aquafarm terkait pembuangan ikan mati ke Danau Toba, namun dibantah sebagai perbuatan mereka.(ril)

Komentar
Berita Terkini