Agayamang!! Seorang Kakek Usia 65 Tahun Diduga Tega Cabuli Anak Umur 4 Tahun di Baktiraja Humbahas

Administrator Administrator
Agayamang!!  Seorang Kakek Usia 65 Tahun Diduga Tega Cabuli Anak Umur 4 Tahun di Baktiraja Humbahas
Ist
Ilustrasi

Laporan Abed Ritonga Wartawan Pelita Batak


Bakkara(Pelita Batak): Orangtua yang sepatutnya memberikan teladan yang baik pada anak apalagi yang sudah lanjut usia. Ini bukan malah memberikan cotoh yang tidak baik dan tidak manusiawi apalagi pada anak usia dini.

 

Sungguh malang nasib K  Boru Banjarnahor warga Lumban Gambiri  Desa Marbun Toruan Kecamatan Bakti Raja ini, di usianya yang masih 4 (empat Tahun), ia mengalami perlakuan yang berdampak besar akan dikenang seumur hidupnya . Betapa tidak, di balik keluguanya , ia sudah memiliki noda yang amat   memilukan.

Kisah pilunya yang dialaminya berawal pada hari Minggu 10 September 2017 lalu sekitar pukul 18.00 wib. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Humbanghasundutan Ini diduga berinisial T. Lumbangaol. Kakek yang sudah berusia 65 Tahun yang merupakan warga satu kampung korban itu tega melakukan hal yang tidak sepantasnya terhadap dirinya.

Maksud hati ingin bermain-main dengan anak usia sebayanya di depan rumah T. Lumbangaol. ia pun dihampiri tersangka seraya menawarkan uang lalu mengajaknya ke rumah tersangka. Setelah tiba d irumah tersangka kemudian mengajak korban ke kamar hingga melakukan aksinya.

Diketahui dari keterangan tersangka ( T.Lumbangaol, red), ia menidurkan korban di atas tempat tidur miliknya  dan mencabulinya. Setelah selesai melakukan aksinya, trsangka pun memberikan uang logam Rp 500 kepada korban. Lalu korban pergi meninggalkan tersangka. 

Polres Humbanghasundutan menjerat tersangka, dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.(AR)

Komentar
Berita Terkini