ASN Diminta Jaga Netralitas di Pilkada Padangsidimpuan

Administrator Administrator
ASN Diminta Jaga Netralitas di Pilkada Padangsidimpuan
Ist
Netralitas PNS

Padangsidimpuan (Pelita Batak) : Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padangsidimpuan diharapkan menjaga netralitas dalam  penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu sejalan dengan Surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia dengan nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan bahwa PNS yang terlibat ikut dengan sengaja mengkampanyekan salah satu paslon kepala daerah bisa terancam dipecat.

Kordinator divisi penanganan pelanggaran Panwaslu Rahmad Aziz Hasiholan Simamora kepada wartawan, Sabtu 21 April 2018 mengatakan bahwa selama masa tahapan kampanye ini sudah ada dua pelanggaran yang ditemukan oleh Panwas, yang pertama pelanggaran tentang netralitas PNS dan kedua pelanggaran pemasangan iklan oleh salah satu paslon Walikota/Wakil walikota Padangsidimpuan di salah satu media cetak yang mana menurut aturan Komisi Pemilihan Umum belum waktunya diperbolehkan untuk pemasangan iklan kampanye.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut diduga sengaja ikut mengkampanyekan salah satu paslon kepala daerah, sengaja berfoto dan menyebarluaskannya ke publik. Dan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan surat edaran Menpan RB RI tahun 2017 tentang pelaksanaan netralitas PNS dalam pilkada ada sangsi ringan dan ada juga sangsi berat bahkan terancam penurunan jabatan serta pemecatan," ujar Aziz.

Ia menyampaikan bahwa  PNS dilarang melakukan pendekatan kepada paslon, PNS dilarang memasang spanduk/baliho untuk mempromosikan paslon dan PNS dilarang menghadiri deklarasi paslon.

Kemudian PNS juga dilarang mempublikasikan paslon ke publik atau di media sosial, selanjutnya PNS dilarang foto bersama dengan paslon yang mengikuti simbol tangan tanda keberpihakan kepada paslon dan terakhir PNS dilarang menjadi pembicara/ narasumber pada pertemuan politik atau di acara kampanye paslon.

Dalam surat edaran Menpan RB RI tentang pelaksanaan netralitas ASN pada penyelenggaran pilkada 2018 menghimbau agar para PNS yang terlibat ikut serta mendukung paslon kepala daerah dapat dikenakan sansi ringan dan berat  dan  sejalan dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang menyatakan bahwa PNS yang melanggar ketentuan pasal 4 angka 14 dan 15 dijatuhui hukuman disiplin sesuai pasal 12 angka 8 dan 9 serta pasal 13 angka 13.

Adapun sanksi ringan yang akan diberikan kepada PNS yakni penundaan kenaikan gaji, penudaan pangkat dan penurunan pangkat setingkat yang lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan untuk sanksi berat yang diberikan yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan atau pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selanjutnya Azis berpesan kepada seluruh PNS di Kota Padangsidempuan agar tetap independen dan mempertahankan kenetralitasannya dalam penyelenggaraan pilkada supaya kedepannya para PNS tersebut mengetahui posisinya sebagai apa.

"Apabila ada PNS yang terlibat ikut serta dengan sengaja mendukung dan mempublikasikan paslon kepala daerah, maka sebagai panwas pemilu akan terus mengawasi. Dan jika terbukti, pihaknya akan melaporkan langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk ditindak," tegasnya. (Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini