41,5 Kg Sabu Gagal Beredar, 9 Orang Ditangkap

Administrator Administrator
41,5 Kg Sabu Gagal Beredar, 9 Orang Ditangkap
Arman|pelitabatak
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung, Karo Ops Kombes Pol Makmur Ginting dan Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan sama - sama melihat tes Labfor Barang Narkotika.

Medan (Pelita Batak):

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil mengamankan 41,5 Kg Narkoba jenis sabu milik sindikat Malaysia, Kabupaten Asahan, Tanjung Balai, Aceh menuju kota Medan.

Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 9 orang kurir, berinsial FM (33) warga Tanjung Balai, W (43) warga Tanjung Balai, IP (43) warga Tanjung Balai, BA (36) warga Louksumawe, MN (46) warga Aceh Utara, MY (40) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, HS (30) warga Tanjung Morawa, dan IF (32) warga Pekan Baru juga turut dibekuk.

"Penangkapan ini dilakukan di 4 lokasi terpisah dalam rentang waktu tanggal 6 sampai 14 Oktober 2018," ungkap Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada awak media, di depan Ditnarkoba Polda Sumut, Jumat (19/10).

Mardiaz memaparkan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Titi Payung Bagan Asahan, Tanjung Balai pada, Sabtu (6/10), sekira pukul 20.30 Wib. Disini Polisi langsung mengamankan 4 tersangka yakni FM, W, IP, dan BA dengan Barang Bukti sabu seberat 7 Kg.

Sebelumnya, kita mendapatkan informasi bahwa Kapal Tongkang yang kerap menjemput barang Narkotika jenis sabu yang dari Negara Malaysia, sehingga selanjutnya dilakukan penangkapan,"jelas mantan Kapolrestabes ini.

Kemudian penangkapan kedua, lanjut Mardiaz, dilakukan di Jalan Gagak Hitam, Ringroad tepatnya di stasiun Bus Simpati Star, pada Kamis (11/10), sekira pukul 21.00 Wib. Dari sini diamankan 3 tersangka yakni MN, MY, dan M dengan Barang Bukti 10 Kg sabu, dimana sebelumnya sabu itu dibawa dari Aceh menuju Medan.

Berikutnya, Jenderal bintang satu ini melanjutkan penangkapan ketiga dilakukan di Jalan Kolam Pancing Naray, Kelurahan Limau Manis, Tanjung Morawa pada Jumat (12/10), pukul 17.00 Wib. Dimana diamankan pelaku berinisial HS dengan beserta Barang Bukti 4,5 Kg sabu.

Terakhir, penangkapan keempat dilakukan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di sekitar gerbang Tol Amplas pada Minggu (14/10), pukul 01.00 Wib. Disini Polisi langsung mengamankan IS dengan Barang Bukti 20 Kg sabu yang dibawanya dari Bengkalis, Kepulauan  Riau ke Medan dengan menggunakan mobil.

"Karenanya para pelaku diancam hukuman pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.(Arman)

Komentar
Berita Terkini