3 Pelaku Curat Ditangkap Polsek Patumbak, 2 Ditembak

Administrator Administrator
3 Pelaku Curat Ditangkap Polsek Patumbak, 2 Ditembak
Arman|pelitabatak

Medan (Pelita Batak):

Polsek Patumbak menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi diwilayah hukum Polsek Patumbak.

Ketiga tersangka yakni Khairul Pratama (26) warga Jalan Sejati gang Gang Sarajepo Patumbak, Heru Nur Sahputra warga Jalan Purwo Dusun IV, Gang Sedap Malam Kecamatan Patumbak, dan Rizky Yudha (18), warga Jalan Sari Pasar V Patumbak, Kecamatan Patumbak.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak Kamis (18/10) dalam keterangan persnya mengatakan  ketiga tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan korbannya bernama  Suheri (45), warga Jalan Sejati Gang Mesjid,  Dusun IV, Desa Marindal I Krcamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang yang tertuang di LP/X//2018/SU/RESTABES-Sek-Patumbak, pada 14 Oktober 2018 lalu.

Dalam laporannya, korban bercerita sekira pukul 05.00 Wib, korban terbangun dari tidurnya dan melihat pintu gerbang sudah dalam keadaan terbuka dan  gemboknya rusak.

Selanjutnya, korban melihat  pintu garasi rumahnya untuk melihat sepeda motor Yamaha Scorpio bernopol BK 3512 SQ sebelumnya terparkir di garasi tersebut. Setelah di cek, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya itu.

Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp 6 juta, dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Patumbak. 

Lebih lanjut diterangkan Kanit, setelah menerima laporan korban, petugas Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama Kahirul Pranata dan Heru Nur Sahputra di tempat tongkrongannya di kawasan Marindal I, Patumbak.

"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kedua tersangka yakni Khairul Pratama dan Heru Nur Sahputra berhasil kita tangkap," kata Kanit.

Masih dijelaskan Kanit, kedua tersangka kemudian dibawa untuk pengembangan untuk menangkap tersangka Rizky Yudha. Namun pada saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka Khairul dan Heru mencoba melarikan diri sehingga keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak dibagian kaki. 

Setelah seluruhnya  berhasil diamankan, diketahuilah ketiganya mempunyai peranan masing - masing saat beraksi sebagai spesilis pelaku pencurian, dimana Khairul dan Heru bertindak sebagai eksekutor (masuk ke rumah korbannya). Sedangkan Rizki Yudha bertugas sebagai pemantau situasi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1), (2) dan (3) dengan ancaman mksimal 7 tahun penjara.(Arman)

Komentar
Berita Terkini