Dr. Janpatar Simamora, SH, MH

Pemahaman DPRD Secara Menyeluruh Mengenai RPJMD Sangat Vital

Administrator Administrator
 Pemahaman DPRD Secara Menyeluruh Mengenai RPJMD Sangat Vital
ist|pelitabatak
Ketua LPPM UHN Dr. Janpatar simamora, SH, MH, WR II Drs. Charles M Sianturi, MSBA, dan Ketua DPRD Ir. Boike Pasaribu foto bersama dengan semua anggota DPRD usai Bimtek
Medan (Pelita Batak) :
Anggota DPRD di Kabupaten/Kota idealnya harus paham mengenai mekanisme penyusunan RPJMD dari awal sampai pada tahapan evaluasi karena ini menyangkut masa depan pembangunan daerah. Mulai dari perencanaan, implementasi, dan evaluasi berangkat dari RPJMD.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua LPPM Universitas HKBP Nommensen Dr. Janpatar Simamora, SH, MH pada acara Pendalaman Tugas dan Fungsi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir di Hotel Polonia selama tiga hari, (27 s/d 30 Desember) yang diselengerakan Oleh LPPM Universitas HKBP Nommensen sebagaimana yang dilaporkan oleh Humas UHN Jonson Rajagukguk, S. Sos, SE, M.AP, Kamis, (11/01/2017).

Pada acara ini tampil juga berbagai narasumber dari berbagai disiplin ilmu seperti Budianto Dari Depdagri, dan Dosen FISIP UHN yang juga Wakil Rektor II UHN Drs. Charles M. Sianturi, MSBA, dan dimoderatori oleh Ir. Rosnawyta Simajuntak, M.Si.

Dr. Janpatar dari awal menjelaskan mengenai mekanisme penyusunan RPJMD  secara administratif dan substantif yang memang harus dipahami dan dipedomani oleh semua anggota DRPD.

Dr. Janpatar mengatakan pembangunan daerah itu adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Dasar hukum pembangunan daerah ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan berbagai peraturan lainnya.
 
Di tingkatan Kabupaten/Kota ada namanya RPJMD sebagai turunan dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Kemudian rencana pembangunan daerah ini harus harus sesuai dengan asas pembangunan daerah seperti responsif, transparan, akuntabel, efisien, efektif, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan juga berkelnjutan.

Jelasnya lagi, RPJMD adalah Penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

"Kemudian yang paling penting dipahami oleh semua DPRD adalah tahapan penyusunan RPJMD seperti Penyusunan rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan Tim Penyusun RPJMD, Orientasi mengenai RPJMD,  Penyusunan agenda kerja Tim Penyusun RPJMD, Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD, Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD," tegas Dr. Janpatar lagi.

Tidak kalah penting, hal yang perlu dipahami oleh semua anggota DPRD adalah Kaidah Perumusan kebijakan pembangunan Daerah adalah perumusan rancangan teknokratik dan penyusunan rancangan awal rencana pembangunan Daerah dan Perangkat Daerah, meliputi: rancangan awal RPJPD; rancangan teknokratik dan rancangan awal RPJMD, rancangan awal RKPD, rancangan awal Renstra Perangkat Daerah , rancangan awal Renja Perangkat Daerah.

"Semua mekanisme penyusunan RPJMD tidaklah sulit, hanya saja komitmen dan tanggung jawab semua anggota DPRD sangat penting karena keberhasilan pembangunan daerah sangat tergantung pada RPJMD," Jelas Dr. Hukum lulusan UNPAD Bandung ini. (TAp|*)

Komentar
Berita Terkini