Warga Binaan Rutan Kls IIB Humbang Hasundutan Tuduh Jual Beli Makan di Dalam Lapas, Akhirnya Minta Maaf

Administrator Administrator
Warga Binaan Rutan Kls IIB Humbang Hasundutan Tuduh Jual Beli Makan di Dalam Lapas, Akhirnya Minta Maaf
Rikjon Simanullang |Pelita Batak
Warga Binaan Rutan Kls IIB Kab.Humbang Hasundutan Tuduh Jual Beli Makan di Dalam Lapas, Akhirnya Minta Maaf

Humbang Hasundutan (Pelita Batak):

Beredarnya berita negatif di aplikasi facebook yang menyatakan ada jual beli makanan yang dilakukan oleh tamping dapur rutan kelas II B Kab.Humbang Hasundutan selasa 09 Noveber 2021.

"Menanggapi informasi tersebut kepala rutan dan jajarannya langsung memeberikan respon cepat dengan melakukan pengecekan terhadap berita negatif tersebut, dikirim salah satu warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di rutan kls IIB Kab.Humbag Hasundutan

"Karutan beserta jajarannya melakukan razia terhadap kamar hunian warga binaan yang dipimpin langsung Revanda Bangun selaku Karutan di dampingi jajarannya, setelah ditemukan barang bukti berupa alat komunikasi ( head phone ), langsung dilakukan pemeriksaan terhadap warga binaan an. Jhon Roy Martin Simangussong dalam pemeriksaan yang dilakukan , warga binaan tersebut mengakui bahwa berita negatif yang dikirimkannya melalui aplikasi fecebook adalah berita bohong dan tidak benar.

"Warga binaan tersebut melakukannya karena sakit hati kepada tamping dapur karena tidak memberikan lauk tambahan ketika diminta atas unsur tersebut warga binaan yang bersangkutan mengarag dan memposting berita bohong tentag adanya jula beli makanan di rutan kls IIB Kab.Humbang Hasunduta.

"Dari hasil pemeriksaan alat komunikasi yang digunakan an. Jhon Roy Martin Simangussong di dapat dari warga binaan yang sudah bebas , an. Idrayani Pasaribu," ujar Kepala Rutan kepada wartawan Pelita Batak waktu ditemui di Kantornya.

Lanjut Revanda Bangun Kepada wartawan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan, warga binaan tersebut di berikan sangsi hukuman disiplin berupa tutupan sunyi selama 12 hari , karena melakukan pelanggaran tata tertip rutan/lapas. (Rikjon Manulang)

Komentar
Berita Terkini