Medan (Pelita Batak):
Diduga akibat kekecewaan anggota nya, Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumban Gaol harus menahan rasa malu dan amarah saat memimpin rapat pembahasan APBD Perubahan 2021, Selasa (21/9/2021). Berawal dari interupsi peserta rapat, dan akhirnya Ketua Fraksi Golkar Bantu Tambunan menyiram air minum ke wajah ketua DPRD.
Video kericuhan rapat pun telah beredar di tengah masyarakat, “Kenapa diputuskan, kenapa diputuskan, hei hei… saya ini anggota dewan, kenapa diputuskan,†teriak salah satu anggota dewan sembari menghampiri pimpinan rapat yang tidak lain Ramses Lumban Gaol.
Menanggapi proses rapat yang menjadi tontonan warga itu, Tokoh Masyarakat Humbahas Aduhot Simamora menilai bahwa peristiwa itu tidak akan terjadi jika tidak ada penyebabnya. “Kita mengikuti perkembangan lewat media, berbagai informasi dari anggota DPRD yang memberikan penjelasan, diakibatkan adanya keputusan yang diambil sepihak. Tidak melalui kesepakatan bersama peserta rapat,†kata Aduhot yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara itu kepada pelitabatak.com.
Sebagaimana disampaikan para anggota DPRD, bahwa pembahasan Perubahan APBD tahun 2021 tidak bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2020 kan tidak ada, jadi perubahan untuk APBD 2021 tidak semestinya dilakukan,†kata Aduhot sembari mengatakan bahwa kebijakan itu diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 Pasal 317 poin (4) “Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnyaâ€.
Jadi, menurut Aduhot sangat wajar jika tindakan yang tidak terduga dilakukan oleh anggota DPRD yang paham akan aturan tersebut. Pembahasan Perubahan APBD yang dilakukan terkesan adanya upaya menerapkan keputusan dengan kesewenang-wenangan pimpinan rapat.
Padahal, lanjut Aduhot, atas himbauan Gubernur Sumut, mayoritas anggota DPRD Humbang Hasundutan sudah mau "mengalah" mensahkan Perda RPJMD yang sudah melewati batas waktu sebelumnya.
Pengesahan RPJMD apda 3 September 2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD juga menyepakati dan menetapkan pembentukan Pansus Covid-19, Pansus Asset dan Pansus Tata Tertib. “Bahkan diumumkan adanya perubahan anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) karena ada anggota yang meninggal. Tapi kemudian, ke tiga pansus yang dibentuk, entah hak darimana ketua DPRD seenaknya membatalkan tiga pansus tersebut. Sudah jelas, paripurna adalah rapat tertinggi dalam pengambilan keputusan, tidak ada yang bisa membatalkannya, kecuali melalui rapat paripurna untuk membatalkannya,†ujarnya.
Bahkan, Aduhot menduga Ketua DPRD Humbahas sengaja mencari alasan untuk tidak meng SK kan BKD tentang perubahan susunan anggota yang diantaranya adalah Bantu Tambunan. “Jadi sangat wajar, jika yang benar sengaja dilanggar untuk menunjukkan kewenangan Ketua DPRD, kondisi seperti ini akan hanya menambah kegaduhan di internal DPRD yang justru mengabaikan kepentingan pembangunan daerah, melainkan kepentingan oknum-oknum tertentu saja,†ujarnya.
Sebagai tokoh masyarakat Humbahas, Aduhot sangat menyesalkan sistem yang dibangun oleh Ketua DPRD yang berupaya menerobos sejumlah aturan untuk mewujudkan syahwatnya. DPRD sebagai mitra pemerintah, seharusnya tetap menjalankan tiga fungsinya khususnya sebagai pengawasan. Dimana jelas, Pemerintah Kabupaten Humbahas tidak melakukan Pertanggungjawaban untuk APBD tahun 2020, dan sudah berulang, harusnya DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat mengambil posisi dipihak yang tegas. “Ini kita tidak tahu mau dibawa merka kemana ini daerah, seolah milik pribadi saja,†kesal Aduhot. (TAp)