Polres Humbang Hasundutan Amankan Pria Konsumsi Ganja, Ini Barbutnya

Administrator Administrator
Polres Humbang Hasundutan Amankan Pria Konsumsi Ganja, Ini Barbutnya
Rikjon Simanullang |Pelita Batak
Polres Humbang Hasundutan Amankan Pria Konsumsi Ganja, Ini Barbutnya

Humbang Hasundutan (Pelita Batak):

Seorang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis ganja diamankan Polres Humbahas, pada hari Rabu 25 Agustus 2021, sekira pukul 23.30 wib. Adapun identitas pelaku yaitu Sariada Rajagukguk, Umur 28 Tahun, Lahir di Kotacane, 15 Januari 1993, Jenis Kelamin laki-laki, Warganegara Indonesia, Agama Katolik, Suku Batak Toba, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Sangkar Nihuta Kec. Balige Kab. Toba, ujar Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Humbahas Bripka S.B Lolo Bako, S.H, kepada awak media, Rabu (08/09/2021).

Sariada Rajagukguk diamankan di Desa Silaban Kec.Lintong Nihuta Kab. Humbahas karena memiliki barang yang diduga Narkotika Jenis Ganja Kering yang disimpan didalam mobil yang dikendarai SARIADA RAJAGUKGUK, yang mana sebelumnya team Sat Res Narkoba Polres Humbahas telah melakukan upaya penyelidikan diwilayah Hukum Polres Humbahas.

Setelah dilakukan introgasi kepada Petugas pelaku Satiada Rajagukguk menjelaskan bahwa narkotika jenis ganja kering tersebut dibeli dari seorang laki-laki di Balige dengan maksud untuk dikonsumsi/digunakan sendiri oleh tetsangka. Selanjutnya team Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa pelaku tersebut bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbahas.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka SR ditahan di RTP Polres Humbahas," tandas Kasi Humas.

Barang Bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) paket gulungan kertas koran kecil dengan rincian 1 (satu) Paket gulungan kertas koran kecil berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih (netto) 0.78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, 1 (satu) Paket gulungan kertas koran kecil berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih (netto) 5.04 (lima koma nol empat) Gram, 3 Lembar Kertas Tiktak, 1(satu) unit handphone merek nokia warna hitam tipe TA-1174, 1 (satu) unit Mobil Pik Up Merek Mitsubishi Colt L300 warna Hitam dengan nomor polisi BB 8823 EB dan atas nama pemilik Sariada Rajagukguk.

Terhadap Pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009. (Rikjon Manullang)

Komentar
Berita Terkini