Humbang Hasundutan (Pelita Batak):
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentangDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 (18/10) di Gedung Paripurna DPRD.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol, SH dan diikuti Wakil Ketua DPRD Marolop Manik, Wakil Ketua Labuan Sihombing serta anggota DPRD lainnya.
Turut hadir Forkopimda Wakapolres Humbahas, Kompol D. Pinem, Kajari Humbahas diwakili Kasi Datun Ade Sinaga, SH, Sekda Drs. Tonny Sihombing, MIP dan sejumlah Pimpinan OPD.
Nota Pengantar Bupati atas Ranperda Tentang APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022 ini dibacakan oleh Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, SH, MH untuk selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan.
Dalam Nota Pengantar Keuangan ini disampaikan bahwa penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 ini berdasarkan RKPD dan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 yang telah disusun sebelumnya. Dalam konteks anggaran, baik proyeksi pendapatan, belanja maupun pembiayaan secara normatif telah disusun sesuai peraturan yang berlaku.
Belanja daerah yang dianggarkan pada Ranperda tentang APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar 1.060.777.338.393,- (satu triliun enam puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Sementara itu dalam Nota Keuangan disampaikan bahwa secara umum belanja daerah dalam Ranperda tentang APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2022 dibagi atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Belanja Operasional antara lain Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal antara lain Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Pembangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, Belanja Modal Aset Tetap lainnya.
Ranperda tentang APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2022 ini disusun berdasarkan anggaran berimbang dan dinamis. Seluruh proyeksi baik Pendapatan Belanja maupun Pembiayaan diharapkan dapat secara efektif menstimulasi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produk domestik regional bruto dan menurunkan angka pengangguran, ketimpangan dan kemiskinan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam nota keuangan ini juga digambarkan perencanaan pembangunan daerah secara umum dan kondisi perekonomian serta latar belakang Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kebijakan Ranperda tentang APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2022.
Disampaikan juga akibat dari keterbatasan dana yang ada maka pasti masih banyak aspirasi dan gagasan yang berkembang sebagai kebijakan publik belum mampu diakomodir sedemikian rupa, sehingga belum memungkinkan untuk ditangani secara menyeluruh. Atas dasar inilah berbagai program yang ada secara efektif melalui penajaman terhadap skala prioritas serta mengacu kepada KUA PPAS tentang APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2022 ini diupayakan untuk mengantisipasi permasalahan yang ada.
Keberhasilan pelaksanaan APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2022 ini sangat ditentukan oleh terkendalinya stabilitas daerah yang mantap serta dinamis, meningkatnya kemampuan aparat dan peran serta masyarakat dengan insensitas yang lebih tinggi. Pada sisi lain terciptanya iklim berusaha yang lebih sehat, peran wirausahawan dalam melakukan investasi diberbagai bidang sehingga pada gilirannya akan menumbuhkan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan pada masa yang akan datang.
Sementara itu, Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol, SH dalam sambutannya menyampaikan Pemkab Humbahas bersama DPRD beserta segenap elemen masyarakat terus berusaha untuk meningkatkan sumber- sumber keuangan daerah.
Seperti kita ketahui bersama bahwa sumber keuangan daerah Kabupaten Humbang Hasundutan masih sangat terbatas, hal ini disebabkan belum maksimalnya pengelolaan setiap potensi dan sumber daya yang ada. Namun demikian, kami berharap pada tahun 2022 yang akan datang terjadi peningkatan sumber-sumber keuangan sehingga segala kebijakan yang akan dituangkan dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 akan berdampak terhadap peningkatan yang signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Demikian juga kepada seluruh masyarakat kami berharap agar lebih bijaksana dalam menyikapi dan mengapresiasi setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Sehingga pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Humbang Hasundutan dapat terkelola dengan baik dan berjalan sebagaimana mestinya.(Rikjon Manullang)