16 Warga Binaan Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan Menghirup Udara Segar

Administrator Administrator
16 Warga Binaan Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan Menghirup Udara Segar
Rikjon Simanullang | Pelita Batak
16 Warga Binaan Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan Menghirup Udara Segar

Humbang Hasundutan (Pelita Batak):

Rutan Kelas IIB Kabupaten Humbang Hasundutan melapas 16 warga binaan. Kegiatan ini mengacu kepada  mulai diberlakukannya Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 32 tahun 2018 tentang perlakuan bagi tahanan dan narapidana lanjut usia sehingga Kabupaten Humbang Hasundutan juga menaati peraturan tersebut.

Rutan Kelas IIB Kabupaten Humbang Hasundutan untuk kedua kalinya melepas 16 Warga Binaan rutan.

Dalam acara pelepasan 16 Warga Binaan kali ini, Kepala Rutan Revanda Bangun.S.PSi.MH menanyakan di depan awak media kepada ke 16 warga binaan rutan kelas II B "sebelum kesini mana lebih enak pelayanan makananya tempat tidurnya, mandinya?" serentak warga binaan menjawab "lebih bagus pelayanan di sini." Lanjut Revanda bertanya "apakah selama di dalam rutan ini terjadi Pungli?" lagi warga binaan menjawab serentak "tidak ada".

"Harapan saya kepada tahanan binaan yang saya lepas hari ini agar tidak mengulangi perilaku yang menjerat dirinya sendiri  bisa lebih berubah, mengubah karakter, perilaku masing masing, tidak mengulagi kejahatan lagi serta di musim pandemik covid 19 ini tetap tidak kemana mana, tetap patuhi protokol kesehatan," terang Revanda.

Disisi lain ketika awak Media Konfirmasi tentang peraturan yang diberlakukan sehingga melepas Warga Binaan, Orang nomor satu di Lapas ini menerangkan bahwa itu sudah dijalankan sesuai peraturan menteri.

"Itu sudah di atur sesuai Permen no 32 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jadi hari ini kita ada melepaskan 16 orang warga binaan dari yang sudah kita bebaskan kurang lebih untuk tahap kedua ini total menjadi 125 orang dan yang masih kita bina saat ini di dalam ada seratusan orang lagi dan itulah yang akan kita keluarkan lagi sampai bulan desember 2021 nanti," terangnya.

"Warga Binaan yang kita lepas hari ini adalah kiriman dari seluruh rutan lapas yang ada di Sumatera Utara ini, kebanyakan dari medan, pelabuhan daili dan sekitarnya. Kalau dari kabupaten Humbang Hasundutan sendiri kurang lebih hanya tiga persen dari 835 warga binaan kita di rutan kelas II B Kabupaten Humbang Hasundutan dan yang kita lepas saat ini kebanyakan kasus pidana umum dan tidak ada yang tahanan PP 99," terang kalapas dengan singkat.

H sembiring (28th) Warga Binaan dengan pidana Narkoba yang di binana selama 3 tahun mengaku legah dan tidak menglang lagi.

"Saya sangat berterima kasih atas apa yang saya terima hari ini. Saya tidak akan mengulang lagi perbuatan yang menjerat saya sendiri"terang Harianto dengan singkat di amini beberapa rekanya.

Inilah daftar nama nama tahanan binaan rutan kelas IIB kabupaten humbang hasundutan yang mendapatkan angin segar.

1.Andi Bin Saono. 2.Dodi Riswansah Ginting. 3.Rizki Ramadhan Bin Samsul hadi. 4.Dedi Iskandar. 5.Muhammad Taufik Hasibuan. 6.Hendrinal Ginting.7.Muhammad Toufiq Bin Haryanto.8.Ikhwansyah Bin Alm Samsudin. 9.Tahi Samson David Manullang. 10.Gopal Effendi Nasution. 11.Harianto Sembiring.12.Eko Kurniawan.13.Adria Sembiring.14.Muhammad Ramadhan Bin Supendi.15.Selamat Riadi Bin Maeman.16.Ridwan Syahputra. (Rikjon Manullang)

Komentar
Berita Terkini