Oleh: Timboel Siregar
Menghadiri undangan organisasi Buruh Migran indonesia (BMI) di Hong Kong pada hari minggu lalu menjadi pengalaman tersendiri bagi saya untuk bisa memahami masalah jaminan sosial bagi BMI. Banyak masalah yang muncul ketika asuransi BMI dikelola oleh konsorsium asuransi swasta.
Dari masalah konseptual hingga teknis pelaksanaan di lapangan terpaparkan oleh BMI ketika berdiskusi dalam forum seminar yang diselenggarakan di Rayson Huang Theatre, Main Campus, Hong Kong University.
Di bawah ini saya bagikan beberapa masalah dan harapan BMI di Hongkong terkait jaminan sosial yang baru bagi BMI.
Pertama, ketika menginformasikan tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 7 tahun 2017 (ttg jaminan sosial bagi BMI) kepada para BMI di Hong Kong, sebagian besar tidak tahu tentang BPJS Ketenagakerjaan. Kalau pun tahu, yang mereka tahu adalah BPJS Kesehatan.
Secara umum respon para BMI tentang regulasi baru ini ya biasa-biasa saja karena mereka belum tahu, dan kalau pun ada yang tahu (terutama pengurus organisasi BMI) maka respon yang diberikan malah negatif.
Kedua, masalah utama bagi BMI adalah ketidaktahuan mereka tentang jaminan sosial tersebut serta manfaatnya. Selama ini, di era konsorsium asuransi swasta, tidak ada pengetahuan dan informasi ttg asuransi tsb sehingga BMI tidak mengetahuinya secara pasti. Yang mereka tahu adalah bayar 400 ribu sebagai syarat berangkat, bukan ttg jaminan sosial. Kalau pun mereka belum bayar ketika berangkat maka pembayarannya diambil dari potongan upah BMI selama 6 bulan.
Ketika mereka di tempat penampungan sebelum berangkat, mereka tidak menerima sosialisasi sehingga mereka tidak tahu hak-hak mereka. Mereka hanya menurut saja apa yang dikatakan oleh orang PT (sebutan untuk orang PJTKI). Tidak pernah tahu tentang polis asuransi, tidak tahu manfaat yang didapat serta tidak tahu proses klaimnya apalagi dokumen-dokumen dipegang oleh PT.
Mereka menantang dan bertanya, apa BPJS TK mau pro aktif melakukan sosialisasi langsung kepada BMI sebelum berangkat atau sosialisasi di negara penempatan atau sosialisasi melalui media cetak, televisi, radio atau selebaran? Apa BPJS TK akan sama saja dengan konsorsium asuransi swasta? Kalau iya berarti tidak ada perubahan untuk mendukung kesejahteraan BMI.
BMI berharap BPJS TK pro aktif melalukan sosialisasi, memberikan kartu kepesertaan langsung kepada mereka, memberikan buku petunjuk sehingga bila terjadi masalah baik sebelum, saat penempatan maupun paska penempatan para BMI akan dengan mudah mendapatkan manfaatnya.
Ketiga, banyak terjadi masalah dengan dokumen-dokumen BMI pada saat mau klaim. Mereka bilang dokumen sering dipalsukan sehingga tidak bisa mengklaim, apalagi polis asuransi dan dokumen dipegang PJTKI.
Terkait dokumen palsu, selama ini mereka tidak tahu karena yang mengurus asuransi swasta selama ini adalah PJTKI sementara BMI tidak disertakan.
Bila dalam Permenaker no. 7 tahun 2017 disebutkan PJTKI yang mendaftarkan ke BPJS TK pada saat awal maupun perpanjangan, maka mereka khawatir dokumen-dokumen akan dipalsukan juga sehingga mereka nanti sulit mengklaim. Memberikan peran utama kepada PJTKI dalam proses-proses tsb akan berpotensi mempersulit BMI.
Keempat, BMI di HongKong menyesali isi Permenaker no. 7 tahun 2017 yang hanya memuat program jaminan sosial sebatas JKK, JKm dan JHT sementara manfaat lainnya seperti penganiayaan, gagal berangkat, PHK, pemerkosaan dsb yang sebelumnya dicover oleh Permenakertrans no. 1 tahun 2012 ternyata tidak ada di Permenaker no. 7 tahun 2017. Para BMI tetap meminta agar pemerintah tidak mengurangi hak-hak jaminan sosial mereka sesuai Permenakertrans no. 1 tahun 2012. Revisi UU no. 39 tahun 2004 diharapkan bisa memuat jaminan sosial yang ada di Permenakertrans no. 1 tahun 2012.
Kelima, Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang diatur dalam PP no. 44 tahun 2015 tidak disertakan di Permenaker no. 7 tahun 2017 sehingga BMI tidak mendapatkan PAK. Padahal banyak BMI mengalami sakit akibat kerja yang diketahui setelah pulang dari luar negeri.
Tentunya harapan para BMI tersebut adalah hal yang baik, yang memang harus diperhatikan oleh pemerintah dan BPJS TK sehingga jaminan sosial menjadi kebutuhan mereka dan tumpuan bagi BMI untuk meningkatkan kesejahteraan BMI. Jangan jadikan jaminan sosial sebagai basa basi semata, hanya sebagai sarana mengumpulkan dana BMI tanpa mampu meningkatkan kesejahteraan BMI.
Semoga tulisan pendek ini bisa menjadi masukan dan pertimbangan pemerintah dan BPJS TK dalam membuat kebijakan dan pelaksanaan teknis di lapangan guna mensukseskan jaminan sosial bagi BMI.(*)