Walikota Sidimpuan Sampaikan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2021

Administrator Administrator
Walikota Sidimpuan Sampaikan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2021
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak
Walikota Sidimpuan Sampaikan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2021

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Waliota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan Rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2021 pada Paripurna DPRD Padangsidimpuan, Rabu 1 September 2021.

Walikota dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 adalah aplikasi sistem informasi keuangan daerah yang diamanatkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Beliau menambahkan rapat paripurna tersebut salah satu rangkaian awal kegiatan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) sebagai rencana keuangan Pemko Padangsidimpuan yang akan dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD Kota Padangsidimpuan agar apat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.

Terakhir, Walikota menyampaikan di forum paripurna tersebut bahwasanya Pemerintah Kota Padangsidimpuan atas persetujuan Pemprov Sumut akan melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka terbatas dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

“Besok, Pemko Padangsidimpuan bersama Forkopimda akan melakukan pertemuan dengan para Kepala Sekolah untuk kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas pada 6 September mendatang."ujarnya.

Acara ditandai dengan penyerahan Nota Pengantar KUA-PPAS P-APBD Tahun 2021 dari Pemko Padangsidimpuan Kepada Pimpinan DPRD dilanjutkan Penyerahan kepada Badan Anggaran DPRD Kota Padangidimpuan untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.

Adapun rincian KUA PPAS Perubahan APBD 2021 terjadi pertambahan sebesar Rp.19.303.233.906. Semula Rp.816.948.480.317 menjadi Rp.836.251.714.233.

Pertambahan tersebut diantaranya dialokasikan untuk pengeluaran belanja tidak terduga bertambah sebesar Rp.15.450.000 yang semula Rp.13.300.000 menjadi 28.750.000 dan belanja modal bertambah Rp.3.199.690.989 yang semula Rp.113.240.364.270 menjadi Rp.116.440.055.259.(STR)

Komentar
Berita Terkini