Wali Kota Sidimpuan Terbitkan Surat Edaran PTM Terbatas

Administrator Administrator
Wali Kota Sidimpuan Terbitkan Surat Edaran PTM Terbatas
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak
Wali Kota Sidimpuan Terbitkan Surat Edaran PTM Terbatas

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH menerbitkan Surat Edaran Nomor 188.45/3940/2021 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sekolah yang ada di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Surat edaran Walikota itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/39/INST/2021 yang berisi 13 poin yang mengatur tentang pelaksanaan PTM terbatas di lingkungan sekolah berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah dan pihak terkait, termasuk Satgas Penangnan Covid-d-19, PTM terbatas diwilayah Kota Padangsidimpuan di mulai 6 September 2021.

Dalam surat edaran bertanggal 2 September 2021 tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, siswa maupun guru disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang karena kantin sekolah tidak diperbolehkan atau dilarang buka. Siswa terpapar Covid-19 atau salah satu keluarga siswa tersebut terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti PTM.

Pelajaran dalam PTM terbatas hanya 2 kali seminggu dan 2 (dua) jam perhari dengan durasi 60 menit dan siswa yang mengikuti PTM maksimal 25% setiap pertemuan dengan menerapkan program belajar mengajar kurikulum darurat serta Kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksinasi.

Bagi orang tua/wali peserta didik diberikan kebebasan untuk memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.(STR)

Komentar
Berita Terkini