Jakarta (Pelita Batak):
"Kita panggil semuanya, pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu RI. Empat inilah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang kita kirimkan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK mengutip Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Sebagai tindaklanjut pelaksanaan Persidangan di Mahkamah Kosnstitusi (MK), delapan surat panggilan telah dikirimkan kepada semua pihak untuk hadir dalam sidang putusan sengketa 2024 pada Senin mendatang (22/4/2024).
Para pihak yang diminta hadir yakni pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu RI.
Sama seperti sidang perdana, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon II juga sudah dikirimkan surat untuk hadir di persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Begitu juga dengan KPU sebagai termohon, dan tim hukum pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
Disampaikan, bahwa yang diperbolehkan hadir dalam ruang sidang hanyalah pihak-pihak berkepentingan saja meski persidangan bersifat terbuka.
Setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi untuk orang yang boleh mengikuti sidang secara langsung.
Kemudian para pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara ini tidak diundang untuk mengikuti sidang, begitu pun dengan pendukung para kandidat.
"Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujar Fajar.
Delapan hakim MK yang menangani perkara perselisihan hasil pemilu tengah mengadakan rapat permusyawaratan hakim untuk mengambil putusan.
Rapat tersebut masih diagendakan hingga Minggu (21/4/2024) atau satu hari sebelum sidang pengucapan putusan.(Kps|TAp)