Satreskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Pencuri di Pengadilan Negeri Rantauprapat

Administrator Administrator
Satreskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Pencuri di Pengadilan Negeri Rantauprapat
IST|Pelita Batak
Satreskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Pencuri di Pengadilan Negeri Rantauprapat

Labuhanbatu (Pelita Batak):

Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Labuahanbatu.

Pelaku yakni seorang pria berinisial AES (41) warga jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan, yang juga residivis tindak pidana pencurian sarang burung walet tahun 2020 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit di Rantauprapat, (2/9/2021) siang menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan petugas keamanan PN Rantauprapat.

Dia terkejut saat memasuki ruang tunggu kantor dalam keadaan berantakan, sekira pukul 07:00 WIB. Setelah diamati, ternyata satu unit barang elektronik informasi sidang telah hilang.

Kemudian petugas melaporkan kejadian itu ke PN Rantauprapat, selanjutnya ke Polres Labuhanbatu.

“Ya benar pelaku tindak pidana pencurian di PN Rantauprapat telah diamankan saat berada di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Parikhesit.

Parikhesit menjelaskan, hasil penyidikan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita yakni 1 unit televisi merek LG 42 inci, 1 unit perkakas sejenis obeng, pakaian pelaku.

Sementara, pada saat pengembangan AES melakukan perlawanan sehingga personel memberikan tindakan tegas terukur di bagian betis kanan.

Terkini, Satreskrim Polres Labuhanbatu telah meminta keterangan saksi-saksi dan pelaku diperiksa secara intensif. AES dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Julius Marbun)

Komentar
Berita Terkini