Pergantian Kapolri Bergulir Cepat, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit

Administrator Administrator
Pergantian Kapolri Bergulir Cepat, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit
Ist | Pelita Batak
Info Grafis

Jakarta (Pelita Batak):

Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 1 Oktober 2026, menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026??"2027 setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada hari yang sama.

Pergantian tersebut berlangsung dalam waktu relatif singkat. DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai calon penggantinya. Setelah surat diterima, Komisi III DPR langsung melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan.

Dari Isu Menjadi Keputusan

Pergantian Kapolri sebenarnya telah menjadi isu publik sejak beberapa waktu sebelumnya. Pada awal Agustus 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahkan membantah adanya Surat Presiden mengenai pergantian Kapolri. Saat itu, Komisi III DPR juga menyatakan belum menerima Surpres dan meminta masyarakat tidak terpengaruh isu yang belum memiliki dasar.

Sehari sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit sendiri menanggapi isu tersebut dengan menyebut pergantian Kapolri merupakan kewenangan Presiden.

“Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit kan apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” kata Listyo Sigit seperti diberitakan ANTARA pada 5 Agustus 2026.

Situasi kemudian berubah pada akhir September. Surat Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit dan pengusulan Suyudi Ario Seto diterima DPR dan langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme di parlemen.

DPR Setujui Suyudi Secara Aklamasi

Komisi III DPR menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri setelah menjalani fit and proper test. Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, anggota DPR menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri sekaligus pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan tersebut.

Suyudi dalam pemaparannya mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat”.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pemberhentian Listyo Sigit dilakukan secara terhormat karena masa jabatannya dinilai telah tiba waktunya untuk berakhir.

Suyudi Segera Dilantik Presiden

Setelah mendapatkan persetujuan DPR, proses selanjutnya adalah pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo dijadwalkan melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dengan demikian, proses pergantian pucuk pimpinan Polri berlangsung melalui tahapan pengajuan Presiden, persetujuan DPR, uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, rapat paripurna, kemudian pelantikan Presiden.

Dari Kepala BNN ke Pucuk Pimpinan Polri

Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi. Sebelum memasuki proses pencalonan Kapolri, ia memiliki pengalaman panjang di lingkungan kepolisian, termasuk bidang reserse dan penegakan hukum.

BNN juga mencatat bahwa Suyudi memperoleh gelar Doktor Kehormatan bidang Ilmu Hukum dari Universitas Tarumanagara pada Januari 2026, yang diberikan atas kontribusinya dalam pengembangan dan penegakan hukum serta kebijakan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo sebelumnya dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021 untuk menggantikan Jenderal Pol. Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Tongkat Komando Polri Berganti

Pergantian tersebut menandai berakhirnya kepemimpinan Listyo Sigit di tubuh Polri dan dimulainya kepemimpinan baru di bawah Suyudi Ario Seto.

Menariknya, perubahan ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah dan DPR pada Agustus 2026 sama-sama menyatakan belum adanya Surpres terkait pergantian Kapolri. Dalam waktu kurang dari dua bulan, isu tersebut berubah menjadi proses resmi kenegaraan yang berujung pada persetujuan DPR.

Kini perhatian publik beralih pada agenda berikutnya: pelantikan Suyudi Ario Seto dan arah kebijakan Polri di bawah kepemimpinan baru, termasuk bagaimana kesinambungan program institusi kepolisian akan dijalankan setelah pergantian pucuk pimpinan.

(ANTARA, Liputan6, RRI, detikNews, Tempo, NU Online, Media Indonesia, Sekretariat Negara RI, BNN dan pemberitaan terkait lainnya.)

Komentar
Berita Terkini