PERADI Desak Polri Usut Tuntas Kematian Pedagang Cermin Bambang Setiyawan

Administrator Administrator
PERADI Desak Polri Usut Tuntas Kematian Pedagang Cermin Bambang Setiyawan
Ist | Pelita Batak
PERADI Desak Polri Usut Tuntas Kematian Pedagang Cermin Bambang Setiyawan

Jakarta (Pelita Batak):

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara tuntas kasus meninggalnya Bambang Setiyawan (59), pedagang cermin yang sehari-hari berjualan di pinggir Jalan Pejompongan Raya, Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Desakan tersebut disampaikan PERADI melalui siaran pers tertanggal 30 Agustus 2026, menyusul informasi mengenai meninggalnya Bambang dalam peristiwa kericuhan pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, setelah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.

DPN PERADI menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum Bambang Setiyawan. PERADI menilai peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hilangnya nyawa seorang warga negara.

“Sebagai institusi yang mengemban amanat penegakan hukum dan keadilan, PERADI memandang peristiwa ini bukan semata-mata musibah, melainkan indikasi kuat adanya tindak kekerasan yang merenggut hak hidup seorang warga negara,” demikian pernyataan DPN PERADI dalam siaran persnya.

PERADI kemudian mendesak Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta akuntabel untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan penyebab kematian Bambang.

Selain itu, PERADI meminta aparat penegak hukum mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor yang menggerakkan tindak kekerasan dan aksi premanisme di lokasi kejadian.

Minta Keluarga Korban Mendapat Akses Informasi

DPN PERADI juga meminta agar keluarga korban memperoleh informasi yang memadai selama proses hukum berlangsung.

Menurut PERADI, pemberian informasi tersebut merupakan bagian dari hak korban dan keluarga untuk memperoleh akses terhadap keadilan (access to justice).

PERADI juga menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang diduga terlibat.

“Asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus menjadi prinsip dalam penanganan perkara ini,” tegas organisasi tersebut.

Negara Tidak Boleh Permisif terhadap Kekerasan

PERADI menegaskan negara tidak boleh kalah ataupun bersikap permisif terhadap tindak kekerasan dan premanisme, siapa pun pihak yang melakukannya.

Menurut DPN PERADI, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diusut dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

PERADI menekankan pentingnya proses hukum dilakukan secara objektif dan tanpa tebang pilih.

“Setiap dugaan tindak pidana wajib diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih,” demikian sikap DPN PERADI.

Siaran pers tersebut ditandatangani di Jakarta pada 30 Agustus 2026 oleh Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., dan Sekretaris Jenderal Emir Z Pohan, S.H., LL.M.

PERADI berharap proses hukum atas meninggalnya Bambang Setiyawan dapat dilakukan secara transparan sehingga fakta mengenai peristiwa tersebut dapat terungkap dan keluarga korban memperoleh keadilan.(*)

Komentar
Berita Terkini