Dinilai Langgar Perpres, Disdik Sidimpuan Lakukan Penunjukan Langsung Proyek DAK Senilai Rp.711.275.000

Administrator Administrator
Dinilai Langgar Perpres, Disdik Sidimpuan Lakukan Penunjukan Langsung Proyek DAK Senilai Rp.711.275.000
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak
Dinilai Langgar Perpres, Disdik Sidimpuan Lakukan Penunjukan Langsung Proyek DAK Senilai Rp.711.275.000

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan melakukan metode pemilihan penyedia dengan penunjukan langsung terhadap Proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Negeri 200411 Padangsidimpuan senilai Rp.711.275.000.

Dengan Nilai di atas Rp.200.000.000 harusnya proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 itu menggunakan metode tender sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.


Pemerhati Sutan Maruli kepada wartawan di Padangsidimpuan, Senin 30 Agustus 2021 mengatakan, Penunjukan Langsung sesuai Pasal 38 ayat (4) dan (5) hanya dilaksanakan untuk

Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu yang diantaranya meliputi penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang

mendadak untuk menindaklanjuti komitmen

internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden.

Barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan

Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan

Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu

negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat

rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu)

Pelaku Usaha yang mampu. Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh

pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau

pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkar, izin dari pemerintah.

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan atau Pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan kontrak.

"Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Negeri 200411 Padangsidimpuan senilai Rp.711.275.000 dinilai tidak memenuhi kriteria apapun untuk dapat dilelang dengan metode penunjukan langsung."Pungkasnya.

Hal itu juga sejalan dengan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan pada tanggal 24 Agustus 2021 dan pengumuman lelang nya di LPSE Padangsidimpuan pada tanggal 25 Agustus 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Drs. M. Lutfi Siregar, MM ketika akan dikonfirmasi perihal itu tidak berhasil ditemui di kantornya komplek perkantoran Pemko Padangsidimpuan - Pijorkoling, Senin (30/8). "Kadis lagi keluar," ujar staf perempuan di meja jaga pintu masuk gedung kantor dinas pendidikan itu.

Demikian juga Kabag PBJ Setda Kota Padangsidimpuan Ahmad Zunaid juga tidak berhasil dijumpai. Salah seorang staf di kantor itu hanya menggeleng ketika ditanyakan apakah Kabag ada ditempat.(STR)

Komentar
Berita Terkini