Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (Pelita Batak):
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Mangunjaya 01 Tambun Selatan menjadi sorotan setelah laporan tahun 2023 mencatat alokasi sebesar Rp 87 juta untuk Biaya Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan. Namun, pernyataan kepala sekolah justru memunculkan tanda tanya besar.
Kepala SDN Mangunjaya 01, saat dimintai keterangan, mengaku terkejut dengan adanya laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sekolahnya belum pernah melaksanakan kegiatan makan gratis untuk siswa, seperti yang mungkin dimaksud dalam alokasi dana tersebut.
"Saya kaget ada biaya itu, sedangkan sekolah kami belum pernah melaksanakan makan gratis untuk siswa sampai saat ini. Ini di isi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, silakan abang tanya ke dinas pendidikan saja," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa SDN Mangunjaya 01 telah menjalani dua kali Monitoring dan Evaluasi (Monev), meski ia mengetahui ada sekolah lain yang bahkan tidak pernah diperiksa. Menurutnya, hal ini mungkin karena SDN Mangunjaya 01 termasuk sekolah besar dengan dana BOS yang juga besar.
"Sekolah kami ini besar, dan besar juga dananya. Jadi, mungkin karena itu dua kali diadakan Monev. Tapi ada juga sekolah yang tidak pernah dilaksanakan Monev. Saya tidak tahu kenapa begitu," jelasnya.
Pertanyaan Besar untuk Dinas Pendidikan
Pernyataan kepala sekolah tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait peran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dalam pengelolaan dana BOS. Jika benar laporan dana BOS dibuat oleh Dinas Pendidikan tanpa melibatkan laporan dari kepala sekolah, hal ini menimbulkan dugaan bahwa laporan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi dan kegiatan yang sebenarnya terjadi di sekolah. Aneh sekali, pengguna anggaran adalah kepala sekolah, tetapi laporan dibuat oleh Dinas Pendidikan namun diduga tidak berdasarkan laporan dari sekolah sehingga ada laporan biaya untuk kegiatan yang tidak diketahui oleh kepala sekolah.
Situasi ini memunculkan tanda tanya lebih besar, apakah Dinas Pendidikan hanya melaksanakan Monev terhadap sekolah besar saja? Dan mengapa kepala sekolah tidak mengetahui laporan penggunaan dana BOS yang seharusnya berada di bawah pengawasannya?
Selain persoalan dana BOS, kepala SDN Mangunjaya 01 juga mengungkapkan terkait posisi Ketua Gugus Mangunjaya. Ia menyebutkan bahwa secara prosedur, dirinya yang seharusnya menjabat sebagai Ketua Gugus, mengingat SDN Mangunjaya 01 adalah sekolah terbesar di wilayah tersebut.
"banyak teman teman media dan LSM yang berpikir kalua saya adalah ketua gugus dan memang secara prosedur Ketua Gugus itu adalah saya, Tapi yang menjadi Ketua Gugus Mangunjaya sekarang adalah Kepala SDN Mangunjaya 04, walaupun memang gugus ini berada di wilayah sekolah kami," terangnya.
Perlu Transparansi dan Klarifikasi
Masalah ini menuntut penjelasan transparan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Jika laporan dana BOS memang disusun tanpa koordinasi dengan kepala sekolah, hal ini bisa menimbulkan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.
Publik pun menunggu klarifikasi terkait kejanggalan laporan ini, serta keadilan dalam pelaksanaan Monev di seluruh sekolah. Kepala sekolah, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana BOS, semestinya memiliki kontrol penuh atas laporan tersebut, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau dikesampingkan. (Polman Manalu)