Warga Sidimpuan Gelar Pesta, Diduga Akibat Tidak Tahu Perpanjangan PPKM

Administrator Administrator
Warga Sidimpuan Gelar Pesta, Diduga Akibat Tidak Tahu Perpanjangan PPKM

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Adanya perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Padangsidimpuan hingga 26 Juli 2021 tampaknya tidak tersosialisasi kepada masyarakat. Akibatnya ada warga yang menggelar hajatan pesta pernikahan di kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan, Kamis 22 Juli 2021.

Sebagaimana di ketahui, PPKM di Padangsidimpuan pertama kali diterapkan tanggal 14 Juni hingga 27 Juni yang kemudian diperpanjang sejak 28 Juni hingga 12 Juli 2021. Selanjutnya kembali diperpanjang sejak 12 Juli hingga berakhir 20 Juli 2021.

Selama perpanjangan PPKM kedua kalinya itu, Kota Padangsidimpuan diketahui berada di zona kuning Covid 19 setelah sebelumnya berada di zona Merah.

"Adanya warga yang menggelar pesta usai berakhirnya perpanjangan kedua PPKM itu (20/7) diduga akibat ketidak tahuan mereka adanya kembali perpanjangan PPKM setelah itu."ujar pemerhati Sutan Maruli kepada wartawan di Padangsidimpuan, Kamis 22 Juli 2021.

Menurutnya, sepanjang menyangkut yang urgent, harusnya bagian yang membidangi kehumasan di Pemko Padangsidimpuan sigap menyampaikan informasi ke masyarakat sesuai tupoksinya apalagi menyangkut Covid 19 yang saat ini penanganannya menjadi prioritas pemerintah.

Penyampaian informasi dapat melalui papan informasi, media massa maupun media sosial yang tentunya dapat  tersampaikan dengan cepat kepada masyarakat. "Di era digital saat ini, penyampaian informasi seperti perpanjangan kembali PPKM hingga 26 Juli 2021 itu harusnya dapat lebih cepat tersampaikan jika pihak yang terkait menjalankan tupoksinya dengan benar," pungkasnya.

Sementara itu, sesuai data yang diperoleh wartawan, Satgas Covid Kota Padangsidimpuan mengeluarkan surat edaran nomor 765/ Satgas Covid-19/2021 tanggal 21 Juli 2021 yang ditanda tangani Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution, SH.

Dalam surat edaran dengan konsideran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 itu, memperpanjang PPKM berbasis mikro di Kota Padangsidimpuan sejak 21 Juli sampai dengan 26 Juli 2021.(STR)

Komentar
Berita Terkini