Walikota Sidimpuan Sampaikan Rancangan KUA Dan PPAS APBD 2020

Administrator Administrator
Walikota Sidimpuan Sampaikan Rancangan KUA Dan PPAS APBD 2020
Saut Togi Ritonga|Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi NAsution SH menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020,  dalam sidang paripurna DPRD di gedung dewan, Selasa  13 Oktober 2020.

Rapat paripurna dewan itu di pimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto didampingi Wakil Ketua Erwin Nasution, dan dihadiri mewakili Kajari, Kapolres, Dandim 0212/TS, Danyon 123/RW, Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Kota Letnan Dalimunthe, Sekwan Irfan Bahri, Pimpinan OPD dan Camat se Kota Padangsidimpuan. 

Penyampain Rancangan KUA dan PPAS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman peyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

Berdasarkan potensi dan kondisi Kota Padangsidimpuan maka disusun berbagai prioritas yang bertahap dengan tujuan pembangunan, upaya sinkronisasi antara program dan kegiatan pemko Padangsidimpuan juga telah di formulasikan kedalam rancangan kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara.

“Saya juga berharap agar APBD yang disusun kelak dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Walikota Irsan.

Walikota Irsan juga menjelaskan, tahun Anggaran 2021 menjadi istimewa dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena Pemko Padangsidimpuan telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun-tahun sebelumnya.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini